Lain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta turunannya, ataupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur hal demikian.
Namun, upaya tersebut bukan berarti tak dimungkinkan akan terjadi suatu musibah, seperti kebakaran. Walaupun proses pembangunannya sudah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan baik berdasarkan teori kontruksi maupun berdasarkan hukum.Â
Di sinilah sarana dan prasarana untuk menghadapi kemungkinan tersebut harus diperhatikan. Salah satunya adalah modernisasi kendaraan damkar yang dimiliki oleh setiap wilayah sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
Sebagai contoh Surabaya memiliki "Bronto Skylift" yang mana tugas pokoknya untuk memadamkan kebakaran dan evakuasi pada lokasi yang memiliki tinggi yang tidak dapat dicapai oleh pemadam kebakaran konvensional.
Surabaya juga memiliki pemadam kebakaran yang menggunakan motor untuk mengatasi kebakaran di gang-gang sempit serta untuk lebih cepat sampai di lokasi kebakaran--yang bahkan direncanakan dipersiapkan di setiap RW di Surabaya.
Contoh lainnya adalah Jakarta yang memiliki kendaraan pemadam kebakaran yang memiliki jangkauan semprotan air hingga 80 meter.
Hal ini bertujuan untuk mengatasi kebakaran yang terjadi pada lokasi yang berbahaya seperti toko kimia, pom bensin dan sebagainya, sehingga meminimalisir resiko terhadap petugas damkar itu sendiri.
Selain itu, Jakarta juga memiliki robot pemadam kebakaran dapat dikendalikan dari jarak jauh.
Hal inilah yang harus dipersiapkan oleh masing-masing Damkar di daerah. Pemerintah Daerah harus memikirkan mengenai risiko bencana kebakaran yang dapat melanda di daerahnya--sesuai dengan kondisi daerah tersebut.
Sebagai contoh Palembang yang memiliki Lintas Rel Terpadu (LRT). Harus dipikirkan bagaimana apabila terjadi kebakaran di LRT tersebut dan bagaimana evakuasinya -- yang tentunya sulit menggunakan cara dan sarana prasarana konvensional.
Atau contoh lainnya di Jakarta-Bodetabek dan Bandung. Bagaimana apabila terjadi kebakaran di dalam terowongan MRT atau terowongan Kereta Cepat.