Bila dikaitkan dengan teori tiga pilar dalam diplomasi ekonomi, maka DPR dapat meningkatkan pengaruh hubungan politik dengan negara tujuan yang akan menjadi tempat promosi perekonomian Indonesia serta mengkonsolidasi iklim politik baik dalam maupun luar negeri.Â
Diplomasi tersebut dapat dilakukan baik dalam bentuk diplomasi parlemen bilateral, multilateral ataupun melalui asosiasi parlemen internasional yang sudah ada seperti lnter-Parliamentary Union (lPU), Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF), Asian Parliamentary Assembly (ASA), dan asosiasi lainnya.Â
Sehingga terkait dengan penanganan dampak COVID-19 pada bidang ekonomi, diplomasi DPR dapat berupa 2 (dua) bentuk, yakni 1.) diplomasi yang melahirkan perjanjian internasional yang mana DPR melakukan diplomasi dengan parlemen ataupun Pemerintah negara tujuan untuk selanjutnya direalisasikan dengan lahirnya perjanjian yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah negara tujuan serta, 2.) diplomasi dalam rangka memperkuat hubungan antara Indonesia dengan berbagai negara, dengan contoh DPR menjalin hubungan baik dengan parlemen, Pemerintah atau bahkan non-governmental organization dan calon investor di negara lain sehingga hubungan baik tersebut berdampak positif serta menimbulkan keberlanjutan bagi Indonesia, seperti diantaranya dengan adanya penanaman investasi, kerjasama ekspor-impor dan sebagainya.
Pada bagian penutup, peneliti memberikan saran agar fungsi diplomasi parlemen semakin diperkuat khususnya diplomasi multilateral mengingat seluruh dunia tengah menghadapi kondisi yang sama. Sehingga, apabila diplomasi yang dijalankan oleh lembaga eksekutif (Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri) mengalami kebuntuan, maka diplomasi parlemen dapat menjadi salah satu solusi agar hal yang ingin Pemerintah Indonesia negosiasikan dengan negara lain dapat tercapai. Selain itu, perlu adanya sosialisasi dan kajian mengenai diplomasi parlemen kepada publik, mengingat selama ini publik hanya mengenal diplomasi yang dilakukan oleh eksekutif.
Semoga kedepannya, kolaborasi antara DPR-RI dan Pemerintah dalam mengadakan kerjasama secara global terkait penanganan pandemi COVID-19 dapat berjalan dengan baik dan efektif sehingga dampak dari akibat adanya pandemi dapat segera teratasi.
Terkait artikel jurnal terkait dapat diakses pada situs berikut:
http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/2593
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H