Kemandirian: Tidak tunduk pada tekanan luar atau campur tangan politik.
Keterbukaan terhadap perubahan: Merespon perubahan undang-undang dan tuntutan sosial.
Pelayanan Masyarakat: Fokus pada pelayanan masyarakat dan keadilan, bukan sekedar penegakan hukum.
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Dalam mempelajari hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologi memperhatikan dampak aturan hukum Islam terhadap struktur sosial dan ekonomi .Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis melibatkan analisis dampak norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat terhadap implementasi dan perkembangan hukum ekonomi syariah. Misalnya, melihat bagaimana faktor-faktor sosial itu dapat mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam praktik sehari-hari atau dalam menggali pandangan masyarakat terkait aspek-aspek hukum ekonomi syariah yang mungkin mempengaruhi penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap sistem tersebut. Contoh pendekatan sosiologis dalam konteks ini antara lain:
Analisis dampak hukum syariah terhadap perilaku ekonomi:Kajian tentang bagaimana prinsip ekonomi syariah mempengaruhi keputusan ekonomi individu dan kelompok dalam masyarakat misal Investasi, konsumsi, dan distribusi kekayaan.
Dampak mikro dan makrofinansial hukum Syariah: Menelaah bagaimana hukum ekonomi Syariah mempengaruhi struktur keuangan, termasuk perbankan Islam, asuransi Islam, dan produk keuangan lainnya.
Pendekatan sosiologis terhadap kajian ekonomi syariah dapat menggali secara mendalam dampak ekonomi syariah terhadap distribusi kekayaan, keadilan sosial, dan inklusi sosial. Analisis ini dapat mencakup penelitian tentang bagaimana sistem ekonomi Islam berkontribusi atau menantang struktur sosial dan kesenjangan ekonomi. Pentingnya interaksi sosial dan dinamika kelompok dalam pengambilan keputusan ekonomi dapat menjadi fokus penelitian, begitu pula pengaruh norma agama dalam pengambilan kebijakan ekonomi.Pendekatan sosiologis seperti ini berguna tidak hanya untuk memahami aspek teknis ekonomi syariah, namun juga untuk memahami dampaknya terhadap struktur sosial dan kehidupan sehari-hari masyarakat yang menganut prinsip Islam dari perspektif ekonomi.
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat, yang diungkapkan dalam pluralisme hukum, mencakup pandangan bahwa pendekatan hukum yang seragam tidak cukup untuk mempertimbangkan keragaman nilai, budaya, dan sistem hukum dalam masyarakat.Pluralisme hukum berpendapat bahwa masyarakat cenderung memiliki beragam sumber otoritas hukum, termasuk hukum adat, agama, dan norma lokal lainnya, yang perlu diakui dan diintegrasikan.Di sisi lain, kritik hukum progresif terhadap sistem hukum Indonesia dapat mencakup kekhawatiran terhadap aspek-aspek seperti kesenjangan hukum, kurangnya perlindungan hak asasi manusia, dan ketidakmampuan sistem hukum untuk merespons perubahan sosial yang cepat.Kritik terhadap undang-undang progresif sering kali menekankan perlunya reformasi hukum yang lebih progresif dan komprehensif untuk mencapai keadilan sosial dan melindungi hak-hak individu.
Kata kunci  dan opini hukum  tentang isu dalam Bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal Pluralism