Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beberapa Aspek Penting di Dalam Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   10:00 Diperbarui: 10 Desember 2023   10:04 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Fikri Firmanto

NIM.     : 212111021

KELAS : Hukum Ekonomi Syariah 5A

Tes Akhir Semester

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat mencakup banyak aspek yang kompleks. Antara lain :

Kepatuhan Masyarakat: Tingkat kepatuhan masyarakat dan kesadaran hukum dapat mempengaruhi sejauh mana peraturan dihormati dan dipatuhi.

Kekuatan dan keadilan hukum: Kejelasan dan keadilan hukum dan peraturan mendasari penghormatan terhadap sistem hukum.

Kapasitas penegakan hukum: Sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran yang memadai meningkatkan kapasitas penegakan hukum.

Ciri-ciri penegakan hukum yang efektif meliputi:

Integritas: Kejujuran dan integritas dalam melaksanakan kewajiban hukum.

Kemampuan Analitis: Mampu menganalisis insiden dengan cermat untuk menegakkan keadilan.

Kemandirian: Tidak tunduk pada tekanan luar atau campur tangan politik.

Keterbukaan terhadap perubahan: Merespon perubahan undang-undang dan tuntutan sosial.

Pelayanan Masyarakat: Fokus pada pelayanan masyarakat dan keadilan, bukan sekedar penegakan hukum.

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Dalam mempelajari hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologi memperhatikan dampak aturan hukum Islam terhadap struktur sosial dan ekonomi .Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis melibatkan analisis dampak norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat terhadap implementasi dan perkembangan hukum ekonomi syariah. Misalnya, melihat bagaimana faktor-faktor sosial itu dapat mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam praktik sehari-hari atau dalam menggali pandangan masyarakat terkait aspek-aspek hukum ekonomi syariah yang mungkin mempengaruhi penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap sistem tersebut. Contoh pendekatan sosiologis dalam konteks ini antara lain:

Analisis dampak hukum syariah terhadap perilaku ekonomi:Kajian tentang bagaimana prinsip ekonomi syariah mempengaruhi keputusan ekonomi individu dan kelompok dalam masyarakat misal Investasi, konsumsi, dan distribusi kekayaan.

Dampak mikro dan makrofinansial hukum Syariah: Menelaah bagaimana hukum ekonomi Syariah mempengaruhi struktur keuangan, termasuk perbankan Islam, asuransi Islam, dan produk keuangan lainnya.

Pendekatan sosiologis terhadap kajian ekonomi syariah dapat menggali secara mendalam dampak ekonomi syariah terhadap distribusi kekayaan, keadilan sosial, dan inklusi sosial. Analisis ini dapat mencakup penelitian tentang bagaimana sistem ekonomi Islam berkontribusi atau menantang struktur sosial dan kesenjangan ekonomi. Pentingnya interaksi sosial dan dinamika kelompok dalam pengambilan keputusan ekonomi dapat menjadi fokus penelitian, begitu pula pengaruh norma agama dalam pengambilan kebijakan ekonomi.Pendekatan sosiologis seperti ini berguna tidak hanya untuk memahami aspek teknis ekonomi syariah, namun juga untuk memahami dampaknya terhadap struktur sosial dan kehidupan sehari-hari masyarakat yang menganut prinsip Islam dari perspektif ekonomi.

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat, yang diungkapkan dalam pluralisme hukum, mencakup pandangan bahwa pendekatan hukum yang seragam tidak cukup untuk mempertimbangkan keragaman nilai, budaya, dan sistem hukum dalam masyarakat.Pluralisme hukum berpendapat bahwa masyarakat cenderung memiliki beragam sumber otoritas hukum, termasuk hukum adat, agama, dan norma lokal lainnya, yang perlu diakui dan diintegrasikan.Di sisi lain, kritik hukum progresif terhadap sistem hukum Indonesia dapat mencakup kekhawatiran terhadap aspek-aspek seperti kesenjangan hukum, kurangnya perlindungan hak asasi manusia, dan ketidakmampuan sistem hukum untuk merespons perubahan sosial yang cepat.Kritik terhadap undang-undang progresif sering kali menekankan perlunya reformasi hukum yang lebih progresif dan komprehensif untuk mencapai keadilan sosial dan melindungi hak-hak individu.

Kata kunci  dan opini hukum  tentang isu dalam Bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal Pluralism

Law and Social Control (Hukum dan Kontrol Sosial): Merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat untuk menjaga ketertiban.Menurut opini saya, hukum sebagai alat kontrol sosial harus seimbang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Law as a Tool of Engineering (Hukum sebagai alat teknologi): Termasuk pandangan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk membentuk dan membentuk perilaku sosial.Menurut pendapat saya, pendekatan ini memerlukan pertimbangan etis dan adil untuk mencegah manipulasi yang merugikan.

Socio-Legal Studies : Ini merupakan pendekatan interdisipliner untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat.Saya berpendapat bahwa memasukkan aspek sosial ke dalam studi hukum adalah penting untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan penerapan hukum yang lebih adil.

Legal Pluralism: Hal ini mengacu pada keragaman sumber informasi hukum dalam suatu masyarakat. Menurut pendapat saya, mengakui pluralisme dalam hukum dapat meningkatkan keadilan dengan mempertimbangkan norma budaya dan agama yang berbeda.

Manfaat setelah mempelajari Sosiologi Hukum

Dengan mempelajari sosiologi hukum, saya dapat memahami secara mendalam hubungan antara sistem hukum dan masyarakat.Analisis bagaimana norma hukum dipahami, diterapkan, dan disetujui oleh kelompok sosial yang berbeda.juga akan dapat memahami dampak sosial, politik dan ekonomi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman saya tentang sosiologi hukum juga mencakup pengenalan konsep-konsep seperti konflik hukum, peran sistem hukum dalam masyarakat, dan bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi munculnya dan perkembangan sistem hukum. Juga akan belajar tentang hubungan antara norma sosial dan hukum serta bagaimana interaksi tersebut membentuk pola perilaku masyarakat terhadap hukum. Secara keseluruhan, mempelajari sosiologi hukum membantu saya melihat hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks dan selalu berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun