Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:25 Diperbarui: 7 November 2023   20:39 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Blockchain dan Cryptocurrency dalam Prinsip Ekonomi Syariah

Menurut Yenny Wahid crypto masuk kedalam maal akan tetapi harus berdasarkan syariah atau sesuai prinsip muamalah

Adanya prinsip kerelaan dari pihak yang bertransaksi

Tidak adanya unsur riba maupun bunga

Tidak adanya unsur gharar

Tidak adanya unsur yang merugikan yang mana platfrom merugikan pihak yang yang bertransaksi

Tidak saling membahayakan

Tidak berstatus haram yang sudah di cetuskan oleh pemerintah ataupun MUI

Inspirasi dari review buku tersebut kita menjadi tahu apa saja tantangan ketika hendak berinvestasi dan juga dapat mengetahui apa saja investasi yang diperboleh dalam Islam serta ciri-ciri produk yang pantas untuk investasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun