Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:25 Diperbarui: 7 November 2023   20:39 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi Hukum adalah ilmu yan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Analisis : suatu ilmu yang dipelajari antara hukum dengan gejala sosial begitu pula dengan sebaliknya gejala sosial dengan hukum.

4) H.L.A. Hart

Suatu konsep hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat (Ali 2006).

Analisis : hukum yang terdapat kekuasaan didalamnya yang mana ya kekuasaan tersebut harus nampak di masyarakat.

5) Donald Black

Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Analisis : kekuasaan yang berisi tentang aturan yang berlaku dan dibutuhkan oleh masyarakat yang harus ditegakkan guna kemaslahatan bersama.

2. Sosiologi hukum adalah pelaksanaan didalam masyarakat atau negara yang mana meliputi kesadaran hukum didalam masyarakat itu sendiri, efektifitas hukum dan penegakan hukum dalam negara.

3.  Kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan dua orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa 22 Tahun Putra Bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Pelakunya/pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor pelat B 272 HR. Ternyata Majelis Hakim, Hanya menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya Majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang Bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun kalangan Masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus Ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat Menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum Dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah dewasa (22 Tahun) bukan anak di bawah umum.

-Faktor hukumnya sendiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun