Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tentang Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata, Empat Syarat Utama di Dalam Perjanjian

29 Januari 2025   01:19 Diperbarui: 31 Januari 2025   02:27 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika syarat 1 (kesepakatan) dan 2 (kecakapan) tidak terpenuhi maka perjanjian dapat di batalkan karena dianggap tidak sah. Untuk syarat 1 dan 2 itu menurut syarat subjektif karena berkaitan dengan para pihak yang membuat suatu perjanjian.

3. Hal yang jelas 

Perjanjian yang sah harus memiliki objek yang jelas, yaitu hal atau barang yang diperjanjikan. Objek ini harus dapat ditentukan dengan pasti agar tidak terjadi kebingunguan atau ketidakpastian di kemudian hari. Oleh karena itu, objek yang diperjanjikan harus nyata dan jelas, baik itu berupa barang, jasa, atau sesuatu yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh salah satu pihak.

Contoh:

Jika seseorang berjanji untuk menjual barang, maka barang tersebut harus dijelaskan secara rinci, misalnya jenis, jumlah, dan kondisi barang tersebut. Jika objeknya tidak jelas, maka perjanjian itu bisa dibatalkan atau dianggap batal demi hukum.

4. Sebab yang Halal

Sebab dalam perjanjian haruslah halal, yaitu tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum. Jika perjanjian dibuat untuk tujuan yang melanggar hukum atau yang bertentangan dengan kesusilaan, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Sebab yang halal ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak atau masyarakat secara umum.

Contoh:

Jika seseorang membuat perjanjian untuk menjual barang terlarang seperti narkotika, maka perjanjian tersebut tidak sah karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

Jika syarat 3 (hal yg jelas) dan 4 (sebab yang halal) tidak terpenuhi maka perjanjian dapat di batalkan demi hukum, karena untuk menjaga kepastian dan keadilan dalam hukum. Sedangkan syarat 3 dan 4 merupakan syarat objektif karena berkaitan dengan isi di dalam perjanjian yang telah dibuat para pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun