Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tentang Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata, Empat Syarat Utama di Dalam Perjanjian

29 Januari 2025   01:19 Diperbarui: 31 Januari 2025   02:27 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fikri Arrafiqi Nasution 

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering terlibat dalam berbagai perjanjian atau kontrak, baik secara formal maupun informal. Agar perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini menjelaskan empat syarat utama agar sebuah perjanjian dianggap sah menurut hukum Indonesia.

1. Kesepakatan Para Pihak

Syarat pertama dan paling penting adalah adanya asas kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian. Asas Kesepakatan ini harus diperoleh tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Artinya, setiap pihak harus dengan bebas dan sukarela menyetujui isi perjanjian yang dibuat. Jika salah satu pihak merasa terpaksa atau ada unsur penipuan, maka perjanjian tersebut bisa dibatalkan.

Contoh:

Jika seseorang menandatangani kontrak jual beli dengan ancaman atau tanpa memahami isi kontraknya, maka perjanjian tersebut bisa dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat kesepakatan yang bebas.

2. Kecakapan Para Pihak

Setiap orang yang ingin membuat perjanjian harus memiliki kecakapan hukum. Dalam hal ini, seseorang dianggap cakap untuk melakukan perjanjian jika mereka sudah berusia 21 tahun atau umur 18 tahun tapi sudah menikah. Selain itu, seseorang juga harus berada dalam keadaan sehat secara mental, yaitu tidak sedang mengalami gangguan jiwa atau tidak berada di bawah pengampuan. Yang di atur dalam pasal 1330 KUH PERDATA ada 2 yaitu orang yang belum dewasa(21 tahun), dan orang di bawah pengampunan.

Contoh:

Jika seorang anak di bawah umur membuat perjanjian jual beli tanpa persetujuan orang tua atau wali, maka perjanjian itu tidak sah. Hal ini karena anak tersebut belum cakap secara hukum untuk membuat keputusan hukum yang mengikat.

 

Jika syarat 1 (kesepakatan) dan 2 (kecakapan) tidak terpenuhi maka perjanjian dapat di batalkan karena dianggap tidak sah. Untuk syarat 1 dan 2 itu menurut syarat subjektif karena berkaitan dengan para pihak yang membuat suatu perjanjian.

3. Hal yang jelas 

Perjanjian yang sah harus memiliki objek yang jelas, yaitu hal atau barang yang diperjanjikan. Objek ini harus dapat ditentukan dengan pasti agar tidak terjadi kebingunguan atau ketidakpastian di kemudian hari. Oleh karena itu, objek yang diperjanjikan harus nyata dan jelas, baik itu berupa barang, jasa, atau sesuatu yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh salah satu pihak.

Contoh:

Jika seseorang berjanji untuk menjual barang, maka barang tersebut harus dijelaskan secara rinci, misalnya jenis, jumlah, dan kondisi barang tersebut. Jika objeknya tidak jelas, maka perjanjian itu bisa dibatalkan atau dianggap batal demi hukum.

4. Sebab yang Halal

Sebab dalam perjanjian haruslah halal, yaitu tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum. Jika perjanjian dibuat untuk tujuan yang melanggar hukum atau yang bertentangan dengan kesusilaan, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Sebab yang halal ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak atau masyarakat secara umum.

Contoh:

Jika seseorang membuat perjanjian untuk menjual barang terlarang seperti narkotika, maka perjanjian tersebut tidak sah karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

Jika syarat 3 (hal yg jelas) dan 4 (sebab yang halal) tidak terpenuhi maka perjanjian dapat di batalkan demi hukum, karena untuk menjaga kepastian dan keadilan dalam hukum. Sedangkan syarat 3 dan 4 merupakan syarat objektif karena berkaitan dengan isi di dalam perjanjian yang telah dibuat para pihak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun