Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hak Anda saat Belanja Online di dalam Hukum

16 Oktober 2024   23:34 Diperbarui: 17 Oktober 2024   00:08 0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekarang ini, belanja online semakin sering dilakukan. Seiring berkembangnya zaman maka perubahan dari dunia tradisional menjadi dunia modern yang berbasis teknologi informasi yang semakin berkembang pesat di negara-negara maju, salah satunya yaitu negara Indonesia. Tapi, dampak dari segala sesuatu pasti memiliki resiko sehingga pada masa saat ini penting untuk tahu hak-hak dalam melakukan belanja online kita agar tidak tertipu. Berikut adalah hak-hak yang perlu Anda ketahui saat berbelanja online:

1. Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas

 Anda berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang barang yang ingin dibeli. Ini termasuk deskripsi barang, harga, dan biaya tambahan seperti biaya kirim. Bacalah informasi ini dengan teliti sebelum membeli. Sehingga menyakinkan orang untuk membeli produk tersebut tanpa harus memikirkan resiko penipuan yang tidak sesuai dengan informasi barang. Di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan dalam UU ITE menguatkan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jujur dan tidak menyesatkan kepada konsumen dalam transaksi elektronik. Hal ini termasuk spesifikasi produk, harga, dan syarat transaksi. 

2. Hak Mengembalikan Barang 

Jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan yang dijelaskan atau tidak memuaskan, Anda berhak mengembalikannya. Banyak toko online yang memungkinkan Anda mengembalikan barang dalam waktu tertentu. Selalu cek kebijakan pengembalian sebelum membeli. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronika Pasal 11: Menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan kebijakan pengembalian barang dan konsumen berhak untuk mengembalikan barang jika tidak sesuai dengan deskripsi atau tidak memuaskan.

3. Hak atas Privasi dan Keamanan Data

 Data pribadi Anda, seperti nama dan alamat, harus dilindungi saat berbelanja online. Anda berhak berbelanja di situs yang menjaga privasi dan keamanan informasi Anda. Sama seperti hak atas mendapatkan informasi yang jelas di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 26: Mengatur tentang larangan mengakses dan menyebarluaskan data pribadi tanpa izin dari pemilik data.

Pasal 32: Menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan transaksi elektronik wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi penting lainnya.

4. Hak Mendapatkan Layanan Pelanggan

 Jika ada masalah dengan pembelian, Anda berhak mendapatkan bantuan dari layanan pelanggan. Toko online harus menyediakan cara untuk menghubungi mereka, seperti nomor telepon atau email. Memiliki kegunaan untuk bisa menghilangkan ketika barang dan pesanan tidak sesuai pada deskripsi.

5. Hak Mengetahui Kebijakan Pengiriman

 Anda berhak tahu berapa lama barang akan sampai dan berapa biaya pengirimannya. Toko online harus memberi tahu tentang waktu dan opsi pengiriman yang tersedia. Nah untuk kegunaan waktu itu kita bisa meminta kepastian kepada toko lalu mengkonfirmasi kepada pihak tersebut.

6. Hak Melaporkan Penyalahgunaan 

Jika Anda merasa dirugikan oleh penjual, Anda bisa melaporkan masalah tersebut kepada lembaga perlindungan konsumen. Pastikan Anda tahu siapa yang bisa dihubungi untuk membantu menyelesaikan masalah. Masih tetap di UU yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 27: Mengatur tentang larangan terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan dan memberikan hak kepada konsumen untuk melaporkan praktik-praktik yang merugikan.

 Dan di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Pasal 56: Konsumen memiliki hak untuk melaporkan kepada otoritas mengenai pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, yang juga mencakup pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Pasal 53: Menyatakan bahwa konsumen berhak untuk mengajukan keluhan dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada lembaga perlindungan konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun