Mohon tunggu...
Money

Sistem Tenaga Kerja atau Buruh dalam Ekonomi Islam

18 Maret 2019   08:55 Diperbarui: 18 Maret 2019   11:55 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artinya: Dari Ibnu 'Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: " Seorang hamba jika menasihati tuannya dan menjadi lebih baik ibadahnya pada Tuhannya maka baginya mendapat dua pahala" (HR. Bukhari)

Konsep-konsep tenaga kerja di dalam al-qur'an dan sunnah:

1.Tenaga kerja tidak terbatas pada tenaga kerja upahan. Sebaliknya, tenaga kerja menggabungkan semua jenis tenaga kerja termasuk yang terkandung di dalam modal dan tanah. seperti tenaga kerja dalam konteks islam dapat mencakup kewirausahaan.

2. Kerja dianggap sebagai kewajiban bagiumat islam sekalipun ia sudah kaya, tidak ada ruang bagi orang kaya untuk menganggur.

3. Pengabdian penuh untuk beribadah bukan alasan yang dapat di terima untuk tidak bekerja, tidak ada vihara atau biara dalam islam. Nabi diriwayatkan telah melihat seorang pria yang telah menghabiskan seluruh waktunya beribadah di masjid, ketika ia bertanya siapa yang mendukung pria itu dan diberitahu bahwa orang yang bekerja itu lebih baik darinya.

4. Pengusaha harus berlaku adil kepada karyawannya, membayar upahnya tepat waktu, menyediakan situasi dan kondisi kerja yang wajar, menetapkan tugas sesuai dengan kemampuannya dan memperlakukan mereka secara sama (Muhammad Ayub: 36)

Kewajiban Tenaga kerja/buruh terhadap majikan

Pada dasarnya, kewajiban pekerja adalah  hak majikan. Kewajiban dasar pekerja adalah memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja. Ia harus bersungguh-sungguh mengerahkan kemampuannya sesuai dengan syarat-syarat kerja secara efisien dan jujur. Ia harus mencurahkan perhatiannya dan komitmen dengan pekerjaannya. 

Jika ia diberi pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kualifikasinya, maka ia harus sepenuh hati mengambil manfaat dari fasilitas pelatihan tersebut dan menempuh segala cara untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya.

Secara moral, dia terikat untuk selalu setia dan tulus kepada majikannya dan tidak boleh ada godaan maupun suapan yang dapat mendorongnya untuk bekerja berlawanan dengan tujuan majikannya. Jika ia dipercaya untuk mengurus barang milik majikannya, maka harus dapat dipercaya dan tidak menggelapkan maupun merusak barang tersebut.

Mungkin rasulullah memberi nasihat dalam hal ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun