Mohon tunggu...
Fikoh Farikhatun
Fikoh Farikhatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Tertarik pada bidang kepenulisan dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat Jenjang Karir Profesi Keperawatan: Jadi Perawat? Kenapa Tidak?

19 Desember 2022   15:02 Diperbarui: 19 Desember 2022   20:57 1023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagan 1. Pola Penjenjangan Karir Profesional Perawat Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017

Apa yang pertama kali terlintas dalam benak kita ketika mendengar tentang profesi perawat ? Bekerja di rumah sakit, mengenakan seragam putih, berdinas di puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya ? Ya benar sekali, pemahaman ini memang tidak sepenuhnya salah. Namun, tahukah kamu bahwa sebenarnya seorang perawat tidak hanya bisa bekerja di rumah sakit saja, dengan kata lain kita juga bisa memilih jenjang karir yang kita minati di profesi ini. Lantas, seperti apa sebenarnya jenjang karir profesi keperawatan ?

 Mengenal Profesi Perawat

Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, keperawatan merupakan kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat (Indonesia, 2014). Keperawatan merupakan seni dan juga ilmu pengetahuan. Keperawatan dikatakan seni karena profesi ini mengajarkan kepada kita bagaimana cara bersikap kepada klien sebagai individu yang unik, membangun kepercayaan dengan pasien, serta merawat pasien dengan penuh perhatian dan dedikasi. Sebagai ilmu pengetahuan, keperawatan akan terus berkembang seiring dengan adanya penelitian dan inovasi baru (Potter, et al., 2020).

Sebagai profesi yang diakui keberadaanya berdasarkan undang-undang, perawat dituntut untuk dapat memberikan asuhan keperawatan secara profesional. Oleh karena itu, seorang perawat membutuhkan pendidikan yang berkesinambungan untuk dapat terus meningkatkan keterampilan serta pengetahuannya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada klien (Potter, et al., 2020). Selain itu, sebagai sebuah profesi, perawat juga memiliki kode etik yang harus senantiasa ditaati. Kode etik keperawatan ini dibentuk oleh organisasi profesi perawat yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), yang mana hal inilah yang menjadi pembeda antara perawat dengan profesi atau pekerjaan lainnya. Kode etik ini seharusnya sudah tertanam dalam benak setiap perawat sebagai pedoman dalam berperilaku dan membuat keputusan (PPNI, 2016).

Tugas seorang perawat sebenarnya tidak sesederhana seperti apa yang kita bayangkan. Setiap perawat memiliki kerangka kerjanya tersendiri sebagai bentuk standar praktik keperawatan. Standar praktik keperawatan ini lebih dikenal sebagai proses asuhan keperawatan yang merupakan dasar dari pengambilan setiap keputusan klinis dan seluruh tindakan yang nantinya akan diambil oleh perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada klien. Proses asuhan keperawatan ini meliputi pengkajian, diagnosis, identifikasi hasil, perencanaan, implementasi, dan evaluasi (ANA, 2004 dalam Potter et al., 2020). Proses ini akan terus berputar selama perawat memberikan asuhan kepada klien. Disamping itu, seorang perawat tidak hanya berfokus pada aspek fisik klien saja, melainkan juga harus secara holistik meliputi biopsikososial dan spiritual klien.  

Jenjang karir profesi keperawatan

Kesempatan berkarir dalam dunia keperawatan sebenarnya sangatlah luas dan tidak mengenal batas. Keperawatan memberikan kesempatan kepada kita semua untuk terus belajar dan mengembangkan karir seumur hidup.  Seorang perawat dapat memilih jalur karirnya masing-masing, misalnya di bidang klinik, pendidikan, penelitian, manajemen, administrasi, bahkan kewirausahaan (Potter, et al., 2020). 

Di Indonesia sendiri pengembangan jenjang karir profesional perawat diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis, jenjang karir profesional perawat mencakup empat bidang, diantaranya Perawat Klinis (PK), Perawat Manajer (PM), Perawat Pendidik (PP), serta Perawat Peneliti/Riset (PR) (Permenkes RI, 2017).

Perawat Klinis (PK)

Perawat Klinis (PK) merupakan perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada klien, baik kepada individu, keluarga, kelompok, ataupun masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat klinis umumnya bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lain sebagainya. Perawat klinis inilah yang nantinya akan banyak berhubungan dengan klien dan keluarga, melaksanakan proses asuhan keperawatan, serta bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya seperti dokter, apoteker, dan ahli gizi. Setiap perawat yang akan menekuni bidang lainnya seperti manajemen, pendidikan, ataupun riset harus terlebih dahulu melewati jenjang karir perawat klinis ini untuk dapat memperoleh keterampilan klinis dan pemahaman teori (Permenkes RI, 2017). 

Perawat Manajer (PM)

Perawat Manajer (PM) merupakan perawat yang mengelola suatu institusi pelayanan kesehatan, baik sebagai pengelola tingkat bawah, menengah, maupun atas (Permenkes RI, 2017). Jenjang karir perawat manajer umumnya diawali dengan posisi asisten perawat manajer, kemudian seiring dengan meningkatnya pendidikan dan pengalaman kerja, jenjang karir perawat manajer dapat meningkat menjadi perawat manajer pada bidang pelayanan yang lebih spesifik, hingga menjadi direktur pelayanan keperawatan (Potter, et al., 2020).

Perawat Pendidik (PP)

Perawat Pendidik (PP) merupakan perawat yang memberikan pendidikan kepada peserta didik pada suatu institusi pendidikan keperawatan (Permenkes RI, 2017). Seseorang yang ingin menjadi perawat pendidik tetap memerlukan pengalaman praktik agar dapat memiliki keterampilan dan pengetahuan teori yang mumpuni. Seorang perawat pendidik akan mencetak calon-calon perawat profesional, yang akan mengajarkan kepada mereka hal baru mengenai praktik, teori dan keterampilan atau kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang perawat profesional (Potter, et al., 2020).

Perawat Peneliti/Riset (PR)

Perawat Peneliti/Riset (PR) merupakan perawat yang mengembangkan karirnya di bidang riset/penelitian keperawatan atau kesehatan (Permenkes RI, 2017). Seorang perawat peneliti umumnya bekerja pada lingkungan akademik, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Perawat peneliti/riset inilah yang nantinya akan menginvestigasi masalah terkait kesehatan atau keperawatan untuk dapat meningkatkan pelayanan keperawatan dan memajukan perluasan lingkup praktik keperawatan (Potter, et al., 2020).

Jenjang karir profesional perawat yang sudah dijelaskan diatas dapat diperoleh dengan peningkatan kompetensi, baik melalui pendidikan, pelatihan, ataupun pengalaman kerja. Adanya jenjang karir profesional perawat ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja perawat serta mengatur sistem promosi jabatan perawat berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan sehingga kualifikasi peningkatan jenjang karir perawat dapat terlihat secara jelas dan berjalan dengan baik dan benar (Permenkes RI, 2017). 

Selain keempat bidang jenjang karir keperawatan yang telah disebutkan diatas, di era industri 5.0 seperti sekarang ini karir profesi perawat sebenarnya semakin bertambah luas. Seorang perawat tidak lagi dituntut untuk bekerja secara formal dan terikat pada institusi tertentu. Saat ini, seorang perawat dapat lebih independen menentukan pilihan karirnya, misalnya dengan menjadi seorang konten kreator kesehatan ataupun menjadi seorang nursepreneur dengan membuka usaha di bidang keperawatan.

Yang menjadi poin penting disini adalah apapun pilihan karir perawat yang kita minati dan tekuni nantinya, hendaknya kita harus selalu berpegang teguh pada kode etik keperawatan serta nilai-nilai profesionalisme perawat karena setiap perilaku dan keputusan yang kita ambil akan mencerminkan image profesi kita yaitu perawat. Oleh karena itu, jadilah perawat yang berprestasi dibidang apapun yang kita minati serta senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai profesional perawat dimanapun kita bekerja. 

Referensi 

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307. Jakarta. 

Permenkes RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis. Jakarta. 

Potter, P. A., Perry, A. G., Hall, A., Stockert, P. A. (2020). Fundamentals of Nursing - E-Book. Netherlands: Elsevier Health Sciences.

PPNI. (2016). Buku Saku Kode Etik Keperawatan. Jakarta: DPP PPNI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun