Penegakan Hukum
Adanya petugas dalam mengawasi keamanan pada media digital seperti Kominfo, KPI dan lembaga pengawas lainnya serta adanya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan bentuk terlaksananya prinsip penegak hukum.
Transparansi
Prinsip transparansi dalam program ini dilihat dari beberapa artikel bahkan website Kominfo memaparkan proses dari perkembangan program itu sendiri.
Kesetaraan
Pada program transformasi digital ini, prinsip transformasi ini sudah tercapai. Dapat dilihat dari rencana kementerian Kominfo meluncurkan satelit dengan bandwidth yang cukup besar agar semua masyarakat dari seluruh wilayah Indonesia dapat mengakses internet.
Daya Tanggap
Prinsip daya tanggap ini masih terbilang rendah, seperti yang kita tahu pasti disetiap pembangunan terdapat halangan yang membuat program ini tidak berjalan dengan baik. Dalam program yang sangat memfokuskan pada penggunaan media digital ini biasanya terhalang oleh konten-konten negatif yang membuat intelektualitas masyarakat menjadi berkurang dalam penggunaan media digital. Menurut saya masih banyak konten negatif yang beredar dan mudah diakses oleh siapa pun.Wawasan ke Depan
Prinsip ini masih terbilang kurang karena masih banyak masyarakat yang tingkat literasi digitalnya kurang. Walaupun begitu, pemerintah terus memperbaiki dengan membanjiri konten positif dan melakukan penyuluhan mengenai literasi digital.
Akuntabilitas
Prinsip ini cukup tercapai, karena terdapat beberapa proses perkembangan dari program transformasi digital ini seperti Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), pembayaran pajak secara online, E-commerce, dan sebagainya. Hal itu terbukti memudahkan kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari.