Mohon tunggu...
Fiki Faza
Fiki Faza Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Pamulang

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah S1

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hima Eksyar Menggelar Kajian, Prinsip Dasar Keuangan Syariah Chpater 2

3 Agustus 2024   23:08 Diperbarui: 3 Agustus 2024   23:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pertama, sebelum kita melakukan transaksi keuangan syariah kita harus mengidentifikasi zatnya. Apakah zat tersebut mengandung haram seperti: babi, khamr, Bangkai, dan sebagainya. Dalam proses pertama ini kita melakukan screening objek akad. Kedua yaitu metode yang dilakukan. Apabila metode yang dilakukan terdapat unsur riba, masyir, gharar. Transaksi tersebut  tidak sah atau tidak lengkap. Ketiga yaitu , salah metode yang dilakukan. Jikalau dari semua proses screening yang dilakukan tidak sesuai maka  transaksi tersebut tidak lengkap. Namun, jika semua proses screening yang dilakukan sesuai transaksi keuangan syariah maka dapat diproses." ungkap Irham Fachreza Anas sebagai dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Dengan diadakan kembali kajian ini, diharapkan para mahasiswa dapat semakin memahami prinsip-prinsip dasar keuangan syariah dan mampu mengaplikasikannya dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya dalam hal transaksi keuangan yang sesuai dengan syariah" ungkap Irham fahreza

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun