"Pertama, sebelum kita melakukan transaksi keuangan syariah kita harus mengidentifikasi zatnya. Apakah zat tersebut mengandung haram seperti: babi, khamr, Bangkai, dan sebagainya. Dalam proses pertama ini kita melakukan screening objek akad. Kedua yaitu metode yang dilakukan. Apabila metode yang dilakukan terdapat unsur riba, masyir, gharar. Transaksi tersebut  tidak sah atau tidak lengkap. Ketiga yaitu , salah metode yang dilakukan. Jikalau dari semua proses screening yang dilakukan tidak sesuai maka  transaksi tersebut tidak lengkap. Namun, jika semua proses screening yang dilakukan sesuai transaksi keuangan syariah maka dapat diproses." ungkap Irham Fachreza Anas sebagai dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Dengan diadakan kembali kajian ini, diharapkan para mahasiswa dapat semakin memahami prinsip-prinsip dasar keuangan syariah dan mampu mengaplikasikannya dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya dalam hal transaksi keuangan yang sesuai dengan syariah" ungkap Irham fahreza
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H