Himpunan mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang (Eksyar-Unpam)  kembali menggelar kajian bulan  pada Minggu (3/8/2024) secara daring lewat via zoom. Diharapkan dari  tujuan  ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai bagaimana transaksi keuangan dapat memenuhi syarat-syarat syariah, menghindari unsur-unsur yang dilarang.
Kajian ini  di hadiri oleh Mukhoyaroh S.Ag , M.Ag selaku kaprodi  ekonomi syariah beserta dosen-dosen ekonomi syariah dan mahasiswa ekonomi syariah.
kajian ini disampaikan Kembali oleh Irham Fachreza Anas, S.E.I.,M.E. saat ini menjadi  Dosen  di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,Universitas Pamulang,memiliki serifikat keahlian di bidang Perbankan Syariah (CIBP),Train of Trainer keuangan syariah.
Dalam pemaparannya Irham  Fachreza menyampaikan  pemahaman yang lebih mendalam mengenai wawasan ekonomi syariah
"Ekonomi Syariah adalah hubungan antar manusia (hablun minannas) dengan nilai nilai ketuhanan.Aktivitas ekonomi Syariah berkaitan dengan aqidah yg memotivasi berkaitan dengan syariah yg mendisiplinkan berkaitan dengan akhlak yg melayani ( service quality )"ujar Irham Fachreza  yang penuh semangat
Kemudian  Irham  Fachreza juga menyampaikan terkait prinsip dasar dasar mu'amal Maliyah terbagi menjadi tiga
"Keuangan syariah ialah hubungan antar sesama manusia yg menyangkut tentang pengelolaan harta , Prinsip dasar dari keuangan Syariah adalah prinsip kebolehan sampai di temukan dalil larangan dari aktifitas ekonomi Syariah, Perbedaan pendapat merupakan karakter dari fiqh"
Dalam penjelasannya Irham menyebutkan dan  menegaskan mengenai larang-larangan yang terjadi pada keuangan syariah dan larang-larangan tersebutlah yang harus di hindari oleh umat muslim dalam keuangan syariah diantaranya
"Riba ialah  pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjammeminjam secara batil, Gharar adalah transaksi yang mengandung ketidakjelasan sehingga merugikan pihakyang bertransaksi. Maysir adalah transaksi yang mengandung perjudian, spekulatif yang tinggi atau untung-untungan, Objek Haram adalah transaksi keuangan yang objeknya ; Barang atau Jasa dilarang Syariah, Bai al-'Inah adalah 2 jual beli (tunai dan kredit) dimana barang dan pelaku akad sama,sementara harga jual beli tunai lebih rendah dari jual beli secara kredit.Risywah adalah transaksi pemberian harta (suap) untuk mendapatkan yang bukan hak-nya." Ujar irham
Irham Fachreza Anas juga menambahkan tentang cara mengidentifikasi transaksi keuangan syariah, Untuk memastikan suatu transaksi masuk dalam kategori syariah atau bukan dan terdapat beberapa kriteria.
"Pertama, sebelum kita melakukan transaksi keuangan syariah kita harus mengidentifikasi zatnya. Apakah zat tersebut mengandung haram seperti: babi, khamr, Bangkai, dan sebagainya. Dalam proses pertama ini kita melakukan screening objek akad. Kedua yaitu metode yang dilakukan. Apabila metode yang dilakukan terdapat unsur riba, masyir, gharar. Transaksi tersebut  tidak sah atau tidak lengkap. Ketiga yaitu , salah metode yang dilakukan. Jikalau dari semua proses screening yang dilakukan tidak sesuai maka  transaksi tersebut tidak lengkap. Namun, jika semua proses screening yang dilakukan sesuai transaksi keuangan syariah maka dapat diproses." ungkap Irham Fachreza Anas sebagai dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Dengan diadakan kembali kajian ini, diharapkan para mahasiswa dapat semakin memahami prinsip-prinsip dasar keuangan syariah dan mampu mengaplikasikannya dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya dalam hal transaksi keuangan yang sesuai dengan syariah" ungkap Irham fahreza
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H