Mohon tunggu...
Fiki HidayatulLaeli
Fiki HidayatulLaeli Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kekayaan Intelektual

3 Desember 2024   19:01 Diperbarui: 3 Desember 2024   19:06 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam UU 32 Tahun 2000, Hak eklusif yang diberikan oleh negara republic Indonesia kepada pendisain atau output kreasinya, serta hak untuk memberikan izin kepada pihak lain dalam penggunaan karya tersebut, jangka waktunya 10 Tahun,pengalihan haknya yaitu hibah,  waris ,wasiat.

Hak Varietas Tanaman diatur dalam UU 29 tahun 2000, Hak eklusif yang diberikan kepada pemulia tanaman atas hsail pemulian yang telah mereka lakukan bahwa hak varietas yang diajukan telah memenuhi persyaratan,jangka waktunya 20 Tahun untuk tanaman pertanian,25 Tahun untuk tanaman Perkebunan, jika ada sengketa ke kantor PVT.

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1997, Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau pemenuhan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Pentingnya Perlindungan HAKI di era digital Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting di eradigital karena melindungi karya kreatif dan inovasi daripelanggaran, seperti pencurian data dan pembajakan, Domain name

Adalah nama unik yang dapat mengidentifikasi nama server computer seperti web server atau email server di jaringan computer ataupun internet. Istilah domain name ditemukan dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) Pasal 1 butir 19, Sistem pendaftaran domain name dilakukan dengan menerapkan prinsip 'first come first served", Artinya siapa angmendafiar terlebih ahul maka dialah yang berhak atas domain name tersebut, yang mana aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dalam pasal 1 angka 17 UU ITE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun