HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil oleh pikir manusia yang menghasilkan karya dalam bentuk produk, jasa / proses yang memiliki nilai ekonomis. Bertujuan untuk memberikan hak eksekutif kepada pencipta atau pemilik hak untuk mengendalikan penggunaan dan eksploritas karyannya, serta untuk melindungi kepentingan ekonomi dan moral dari penutupan atau pemegang hak
Jenis jenisnya yaitu:
- Hak cipta
- Hak paten
- Hak merek
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak
- Perlindungan varietas
Dasar hukumnya:
Pra penjajahan menggunakan hukum adat, Dimana tidak ada hukum Belanda
- 1910 undang-undang paten
- 1912 undang- undang hak cipta
- 1912 peralihan hak milik
Setelah kemerdekaan
- Undang-undang hak cipta yaitu UU no. 19 tahun 2002
- Undang-undang hak paten yaitu UU no.14 tahun 2001
- Undang-undang desain industeri yaitu UU no. 31 tahun 2000
Konvesi internasional HAKI adalah perjanjian anatara beberapa negara yang mengatur perlindungan karya intelektual seperti pala merek dagang,desain industry, hak cipta secara lintas negara
Perssetujuan TRIPS ( Trade Pelated Aspects of Intelektual ) mengatur setandarperlindungan HKI ditingkat global
Konveksi roma berfokus pada perlindungan hak cipta dan organisasi penyiaran
Konveksi bener (1886) melindungi karya sastra dan sain secara internasional
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan tanda berupa gambar, nama atau kombinasi unsur lain untuk membedakan membedakan barang atau jasa yang diproduksi dari barang atau jasa sejenis milik pihak lain, masa berlakunya 10 tahun bisa diperpanjang 6 bulan sebelum berakhir, dasar hukumnya UU no. 20 tahun 2016, jika sudah ada yang mendaftar dengan merek tersebut maka tidak boleh didaftarkan, bisa dialihkan seperti hak cipta.
Hak Paten adalah suatu hak khusus yang berdasarkan Undang-undang yang diberikan kepada si pendapat/penerima/ menurut hukum pihak yang berhak, Ruang lingkup Pasal 16 UU No. 14 tahun 2001 dan Pasal UU No. 14 Tahun 2001, Jangka waktu perlindungan Hak Paten 20 tahun, Paten Sederhana 10 Tahun.
Hak Cipta memuat hak eklusif bagi pencipta atas karyanya memuaat ilmu pengetahuan, seni, sastra, bentuk khas, pendaftaranya melalui Drijen HAKI,dilindungi dalam 28 tahun 2014, Jangka waktunya seumur hidup ditambah 50 tahun,penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan, jangka waktunya 10 tahun,Pengalihannya secara hibah,wasiat,perjanjian tertulis.
Hak rahasia dagang informasi yang tidak diketahui oleh pihak umum dibidang teknologidan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dijaga kerahasiaanya tercantum dalam Pasal 30 tahun 2000, masa berlakunya tidak ada batasannya,pengalihannya dengan cara hibah, waris, jika ada sengketa ke pengadilan negeri karena menyangkut ganti rugi.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam UU 32 Tahun 2000, Hak eklusif yang diberikan oleh negara republic Indonesia kepada pendisain atau output kreasinya, serta hak untuk memberikan izin kepada pihak lain dalam penggunaan karya tersebut, jangka waktunya 10 Tahun,pengalihan haknya yaitu hibah, Â waris ,wasiat.
Hak Varietas Tanaman diatur dalam UU 29 tahun 2000, Hak eklusif yang diberikan kepada pemulia tanaman atas hsail pemulian yang telah mereka lakukan bahwa hak varietas yang diajukan telah memenuhi persyaratan,jangka waktunya 20 Tahun untuk tanaman pertanian,25 Tahun untuk tanaman Perkebunan, jika ada sengketa ke kantor PVT.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1997, Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau pemenuhan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Pentingnya Perlindungan HAKI di era digital Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting di eradigital karena melindungi karya kreatif dan inovasi daripelanggaran, seperti pencurian data dan pembajakan, Domain name
Adalah nama unik yang dapat mengidentifikasi nama server computer seperti web server atau email server di jaringan computer ataupun internet. Istilah domain name ditemukan dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) Pasal 1 butir 19, Sistem pendaftaran domain name dilakukan dengan menerapkan prinsip 'first come first served", Artinya siapa angmendafiar terlebih ahul maka dialah yang berhak atas domain name tersebut, yang mana aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dalam pasal 1 angka 17 UU ITE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H