Mohon tunggu...
Fikhriya Akbar Maulana
Fikhriya Akbar Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Part-time worker

Saya mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah angkatan tahun 2022 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Sengketa Pembiayaan Murabahah dalam Perbankan Syariah: Tinjauan Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

8 Oktober 2024   09:35 Diperbarui: 8 Oktober 2024   09:40 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik di bidang Hukum Ekonomi Syariah adalah sengketa terkait pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah. Kasus ini muncul ketika nasabah merasa bahwa skema pembiayaan yang diterapkan oleh bank syariah tidak sesuai dengan prinsip syariah karena adanya ketidaksesuaian akad, atau adanya praktik yang menyerupai riba dalam transaksi tersebut.

Contoh: Bank syariah memberikan pembiayaan murabahah kepada nasabah untuk pembelian properti, tetapi ternyata ada unsur ketidakjelasan dalam akad sehingga menimbulkan sengketa antara bank dan nasabah. Ketidaksesuaian akad ini mungkin terjadi dalam hal pengenaan denda jika nasabah terlambat membayar, yang dianggap menyerupai riba.

 2. Kaidah Hukum yang Terkait

Kaidah Larangan Riba: Dalam Islam, riba (bunga atau keuntungan yang tidak adil) dilarang keras, karena dianggap merugikan pihak yang lemah. Pembiayaan syariah harus bebas dari unsur riba. Jika denda keterlambatan pada murabahah mirip dengan bunga, hal ini dapat melanggar kaidah larangan riba.

Kaidah Transparansi dalam Akad: Dalam transaksi syariah, akad (perjanjian) harus jelas dan rinci, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena ketidakjelasan. Misalnya, dalam pembiayaan murabahah, harga jual, margin keuntungan, dan mekanisme pembayaran harus dijelaskan dengan transparan.

Kaidah Keadilan dalam Muamalah: Semua transaksi ekonomi harus berlandaskan keadilan, di mana kedua belah pihak (bank dan nasabah) tidak boleh dirugikan.

 3. Norma Hukum yang Terkait

Norma hukum dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah meliputi nilai-nilai yang mendasari transaksi syariah:

Norma Keadilan: Hukum syariah mengutamakan keadilan dalam setiap transaksi ekonomi. Jika salah satu pihak (misalnya, nasabah) merasa diperlakukan tidak adil dalam pembiayaan murabahah, ini melanggar norma keadilan.

Norma Transparansi: Transaksi harus transparan, terutama dalam hal akad. Semua ketentuan harus dipahami oleh kedua pihak sebelum transaksi dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun