Mohon tunggu...
Dzulfikar
Dzulfikar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Creator

Blogger dan Content Creator. Member Kompasiana sejak Juni 2010. Aktif menulis di blog bangdzul.com dan vlog https://www.youtube.com/@bangdzul/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Bolehkah Memotret Korban Kecelakaan?

10 Oktober 2018   23:38 Diperbarui: 8 Agustus 2019   17:53 3279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arbain Rambey/dok.pribadi

Foto dan video inilah yang mengabarkan kepada dunia bahwa terjadi bencana di Indonesia. Foto dan video inilah yang akan memberikan kita banyak pelajaran betapa pentingnya memahami potensi gempa dan tsunami agar di masa depan bisa dilakukan upaya preventif.

Dengan begitu, saat bencana yang sama terjadi, sudah ada antisipasi sehingga diharapkan korban yang jatuh lebih sedikit.

Arbain juga mengingatkan bahwa tidak semua hasil foto korban bencana dan foto korban kecelakaan harus disiarkan.

"Memotret dan menyiarkan sebuah hal yang berbeda" tegas Arbain.

Pernyataan itulah yang membuat saya sekarang mungkin sedikit longgar dan mulai memahami mengapa dokumentasi itu sangat penting meskipun sedang terjadi kemalangan atau musibah yang tidak diinginkan.

"Menolong tidak harus dengan tangan" tambah Arbain.

Setelah mengikuti kelas fotografi dalam acara Danone Blogger Academy 2018 menangkap momen bersama Arbain Rambey, fotografer senior Kompas, membuat saya mendapatkan pemahaman baru tentang fotografi jurnalistik.

Arbain Rambey/dok.pribadi
Arbain Rambey/dok.pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun