Mohon tunggu...
Dzulfikar
Dzulfikar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Creator

Blogger dan Content Creator. Member Kompasiana sejak Juni 2010. Aktif menulis di blog bangdzul.com dan vlog https://www.youtube.com/@bangdzul/

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Kontroversi Uber Taxi, Pemerintah Harus Hadir!

26 Juni 2015   01:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:33 4184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aplikasi Uber/nypost

Kontroversi Gojek belum mereda, kini keberadaan Uber Taksi pun menjadi sebuah perdebatan panjang. Perdebatan itu terjadi antara Organda DKI Jakarta dengan mitra Uber Technology atau yang lebih dikenal dengan Uber Taksi. Dalam diskusi KompasianaTV yang diundang untuk diskusi bersama pada  24 Juni 2015 perwakilan dari Koperasi Usaha Bersama bapak Hariyanto Mangundiharjo, perwakilan dari Organda DKI Jakarta, Ketua PPRI (Persatuan Pengusaha Rental Indonesia) Hendric Kusnari, Ben Burhanuddin (Kompasianer) Thia (Pengguna Uber Taksi) dan saya sendiri yang beberapa kali pernah menggunakan aplikasi Gojek dan GrabTaxi .

Organda DKI menilai Uber Taksi mengobrak-abrik regulasi yang ada. Semua peraturan yang ada ditabrak oleh Uber Taksi menurut penilaian Organda yang diwakili oleh bapak Shafruhan Sinungan. Menurut Organda, Uber Taksi datang ke Indonesia membawa aplikasi namun tidak memiliki ijin sebagai operator taksi. Organda bahkan telah membawa kasus Uber Taksi ini ke pihak berwajib karena ada indikasi penipuan didalamnya. 

Walhasih armada Uber Taksi memang kebanyakan berplat hitam alias mobil rental. Maka tak heran jika armada Uber Taksi ini memang tidak seragam. Terkadang konsumen bisa mendapatkan mobil mewah atau setara taksi premium.

Mitra Uber Taksi sendiri merasa beruntung dengan adanya aplikasi Uber Taksi ini. Pasalnya mobil rental yang biasanya hanya jalan saat weekend bisa digunakan atau dioperasikan saat weekdays. Dari segi pemasukan jelas cukup menjanjikan karena sudah banyak supir yang juga bergantung pada aplikasi Uber Taksi ini karena booming menjadi pilihan konsumen.

Yang menjadi ketertarikan kosumen adalah dari segi biaya yang lebih murah dengan biaya hampir 50% dibandingkan taksi biasa. Menurut Thia (Karyawan di Jakarta) salah satu pengguna Uber Taksi yang sering menggunakan saat berangkat dan pulang kantor, merasa terbantu dengan keberadaan Uber Taksi. Selain murah juga simple. Sama halnya dengan Gojek, konsumen Uber Taksi tinggal memesan Taksi menggunakan aplikasi di smartphone, kemudian diketahui perkiraan biaya yang harus dikeluarkan untuk sampai ke tujuan. Apalagi pembayaran bisa dilakukan secara non tunai atau menggunakan credit card.

 

Thia merasa aman menggunakan Uber Taksi karena menurutnya Uber Taksi menggunakan GPS sehingga selalu bisa terpantau keberadaannya. Begitu juga dengan smartphone yang dimiliki konsumen yang selalu terhubung dengan GPS dan internet.

Tetapi ketika ditanya saat offair, Thia pun kurang begitu bisa menjawab terhadap perlindungan konsumen ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya perampokan. Jika terjadi kecelakaan pun belum ada keterangan yang menyebutkan bahwa penumpang ditanggung asuransinya. Namun Thia mengakui bahwa dirinya punya asuransi pribadi sehingga sepertinya tidak terlalu khawatir jika terjadi kecelakaan saat menggunakan Uber Taksi.

Memang, menurut mitra Uber, semua anggota dipilih dan dites kompetensinya. Namun, itu saja tidak cukup. Perlindungan terhadap konsumen disini sangat lemah. Pasalnya kantor Uber Taksi tidak ada di Jakarta. Yang ada hanyalah mitra Uber Taksi. Jadi tidak mungkin konsumen juga langsung komplen ke mitra Uber Taksi.

Mitra Uber taksi juga mengakui bahwa mereka awam terhadap hukum juga awam terhadap perpajakan. Jadi saat ditanya tentang beberapa hal kewajiban sebagai operator taksi, mitra uber memang kurang menguasai hal-hal tersebut. Seharusnya memang yang berwenang menjawab adalah penyelenggara Uber Taksi, bukan Mitra Uber Taksi.

Saya pribadi sepakat dengan komentar bang Ben Burhanuddin. Dalam kisruh Uber Taksi ini Pemerintah Wajib hadir. Baik hadir untuk melindungi konsumen, juga hadir sebagai regulator untuk mewadahi pelaku usaha yang kadung bergantung pada Uber Taksi.

Lain lagi dengan di Bandung. Kabarnya Ridwan Kamil sedang menguji kelayakannya dengan mengundang berbagai profesional transportasi. Dalam gagasannya mewujudkan Smart City, Uber Taksi merupakan perwujudan Smart City karena menggunakan aplikasi yang lebih memudahkan. Namun tampaknya Ridwan Kamil tidak mau terburu-buru memutuskan atau bahkan merazia armada uber Taksi di Bandung seperti halnya yang sudah dilakukan di Jakarta.

Dengan adanya kontroversi ini, beberapa supir Uber Taksi mengaku mengeluh karena takut untuk beroperasi setelah beberapa mobil rekannya ditangkap.

Harapan kita sebagai masyarakat pemerintah memang wajib menyediakan alat transportasi massal yang murah dan berkualitas. Keberadaan Uber Taksi ini setidaknya menyentil ketidakberdayaan pemerintah dalam mengatur alat transportasi. Keberadaan Taksi, Gojek yang sifatnya pelayanan personal justru akan semakin membuat penuh kondisi lalu lintas, berbeda jika semua diarahkan untuk menggunakan alat transportasi massal yang nyaman. Political will pemerintah dalam menahan laju penjualan kendaraan pun dipertanyakan. Kemudahan membeli motor dan mobil menjadi salah satu faktor semakin macetnya Jakarta.

Apapun terobosannya, pemerintah hendaknya tidak menutup mata dan selalu bisa terupdate dengan kemajuan zaman dan teknologi. Uber Taksi saat ini mungkin juga harus bebenah dengan persoalan regulasi dan perlindungan konsumen. Sementara pemerintah juga diminta untuk bersikap lebih arif dan bijaksana dalam memutuskan persoalan Uber Taksi ini.

Salam Hangat

Use my Uber promo code, dzulfikara2ue, and get Rp150,000 off your first Uber ride. Redeem it at https://www.uber.com/invite/dzulfikara2ue 

Silahkan lihat rekamannya disini 

https://youtu.be/OSARzFFyFJk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun