Mohon tunggu...
Fika Luthfiah
Fika Luthfiah Mohon Tunggu... Administrasi - Menjadi diri sendiri

Karena yang tulus datang sendiri

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingkah Hak Kepemilikan di Era Globalisasi

24 Februari 2018   14:01 Diperbarui: 24 Februari 2018   14:10 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kedua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik barang dapat mempergunakannya dan memanfaatkan substansinya saja atau nilai gunanya saja.

*)Sebab_sebab kepemilikan dalam Islam yaitu dapat di katagori kan menjadi 5 bagian yaitu:

1.Bekerja

2.Warisan

3.Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.

4.Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat

5.Harta yang di peroleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

*)Fasilitas Umum mengelompokkan menjadi 3 bagian yaitu:

1.Kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah /public property)yaitu suatu komunitas untuk bersama sama memanfaatkan benda yang tergolong di kategorikan kepemilikan umum dan tidak boleh di kuasai oleh seorang ataupun sekelompok saja,seperti benda ini tergolong kedalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan.

Seperti dalam hadist

- - . ( )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun