Kedua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik barang dapat mempergunakannya dan memanfaatkan substansinya saja atau nilai gunanya saja.
*)Sebab_sebab kepemilikan dalam Islam yaitu dapat di katagori kan menjadi 5 bagian yaitu:
1.Bekerja
2.Warisan
3.Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.
4.Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat
5.Harta yang di peroleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
*)Fasilitas Umum mengelompokkan menjadi 3 bagian yaitu:
1.Kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah /public property)yaitu suatu komunitas untuk bersama sama memanfaatkan benda yang tergolong di kategorikan kepemilikan umum dan tidak boleh di kuasai oleh seorang ataupun sekelompok saja,seperti benda ini tergolong kedalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan.
Seperti dalam hadist
- - . ( )