Kesejahteraan sosial merupakan salah satu hal penting yang menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas masyarakat serta taraf hidup manusia sebagai salah satu faktor untuk memecahkan masalah terkait dengan kehidupan manusia ke arah yang lebih baik.Â
Hal ini tentunya berkaitan dengan usaha atau memenuhi kegiatan sosial dari berbagai pihak dan hal tersebut guna meningkatkan kesejahteraan sosial yang dimiliki masyarakat.
Kesejahteraan sosial harus didapatkan oleh seluruh masyarakat dari semua kalangan, salah satu yang perlu mendapatkan kesejahteraan sosial adalah para lansia.
Kesejahteraan lanjut usia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap lansia untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri mereka.
Lanjut usia adalah istilah dari tahap akhir proses penuaan. Menurut Effendi dan Makhfudli dalam Mading, seseorang dikatakan lanjut usia apabila telah berusia 65 tahun ke atas. Lansia bukan sebuah penyakit, namun merupakan tahap lanjut usia dari suatu proses kehidupan yang ditandai dengan penurunan kemampuan tubuh untuk beradaptasi dengan lingkungan (Mading, 2015).Â
Menurut Undang-Undang RI No. 13 tahun 1998 Pasal 1 Ayat (2) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia adalah seseorang yang berusia 60 tahun ke atas.
Kelompok lanjut usia merupakan kelompok yang perlu diperhatikan karena mereka kerap kali mengalami masalah-masalah, baik dari segi kesehatan, ekonomi, sosial, maupun psikologis.
Dari segi kesehatan, para lansia mulai mengalami penurunan kondisi fisik dan rentan terhadap penyakit. Kelompok lansia perlu diperhatikan karena harus mendapatkan prioritas terdepan dalam akses pelayanan kesehatan. Tetapi harapan untuk mendapatkan prioritas terdepan justru berbanding terbalik dengan keadaan di lapangan, banyak lansia yang tidak mendapatkan akses kesehatan, terlebih jika mereka masyarakat kurang mampu.
Dari segi ekonomi, lansia mengalami penurunan produktivitas kerja, berhentinya pekerjaan utama dan mulai memasuki masa pensiun. Hal ini berakibat kepada menurunnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
 Penghasilan para lansia pada umumnya berasal dari bantuan anak atau anggota keluarga mereka, dana pensiun, dan dana tabungan. Bagi lansia yang memiliki penghasilan cukup, hal tersebut tidak menjadi sebuah masalah. Tetapi akan menjadi sebuah masalah bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah dan perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dari segi sosial, lansia mengalami pengurangan kontak sosial sehingga mengakibatkan terputusnya hubungan sosial. Para lansia juga mengalami perubahan nilai sosial masyarakat yang mengarah pada individualistik dan kurang menjadi perhatian sehingga lansia sering tersisih dan terlantar dari kehidupan masyarakat.
Dari segi psikologis, para lansia kerap kali mengalami masalah psikis, seperti kesepian, ketidakberdayaan, ketergantungan, kurang percaya diri, dan sebagainya. Pada umumnya, lansia sangat mengharapkan berumur panjang, tetap memiliki semangat hidup, dihormati, tetap berperan sosial, dapat mempertahankan hak dan hartanya, dan masuk surga. Tetapi, proses menua yang sering tidak sesuai dengan harapan tersebut menjadi sebuah beban mental bagi para lansia.Â
Untuk meningkatkan kesejahteraan lansia, maka pemerintah meresmikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada Desember 2017. KLJ mulai didistribusikan sampai pada tahun 2019, yaitu sebanyak 40.419 lansia penerima bantuan KLJ. KLJ dibagi ke dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada tahun 2018 sebanyak 28.420 penerima KLJ dan tahap dua sebanyak 11.999 penerima KLJ (Arjawinangun, 2019).
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan kebijakan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Data penerima KLJ bersumber dari Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (BDT-PPFM). Program KLJ adalah salah satu cara agar mencapai visi dengan mewujudkan indikator smart living agar warga DKI Jakarta yang berusia lanjut dapat memiliki hidup yang berkualitas.
Tujuan utama dari KLJ adalah untuk mensejahterakan lansia warga DKI Jakarta yang sudah tidak produktif dan dikategorikan tidak mampu atau berpenghasilan rendah (miskin) dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. KLJ ini juga sebagai bentuk penghargaan dalam menghormati dan menghargai orang tua yang sudah lansia agar di masa tuanya para lansia merasa mendapat perhatian lebih, terutama dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun data wilayah penerima bantuan KLJ, yaitu wilayah Jakarta Utara sebanyak 3.540 penerima, Jakarta Timur sebanyak 3.528 penerima, Jakarta Barat sebanyak 1.990 penerima, Jakarta Pusat sebanyak 1.846 penerima, dan Jakarta Selatan sebanyak 899 penerima.
Dapat disimpulkan, bahwa Jakarta Timur menduduki posisi kedua terbanyak penerima bantuan KLJ. Salah satu kelurahan yang mengimplementasikan bantuan KLJ di Jakarta Timur adalah Kelurahan Pondok Ranggon.
Kelurahan Pondok Ranggon termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Cipayung yang berada di Ibu Kota Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur. Kelurahan Pondok Ranggon memiliki batas-batas wilayah,Â
yaitu sebelah utara berbatasan dengan Mabes TNI / Kelurahan Cilacap, sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Jati Raden / Kali Sunter, sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Harjamukti / Depok-Jawa Barat, dan sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Cilangkap / Kelurahan Munjul.
Luas wilayah Kelurahan Pondok Ranggon sebesar 366,015 ha dengan dengan 63 Rukun Tetangga (RT) dan 6 Rukun Warga (RW). Penduduk yang terdapat di Kelurahan ini mencapai 31.655 jiwa, dengan 15.858 berjenis kelamin laki laki dan 15.796 berjenis kelamin perempuan.Â
Persebaran kelompok usia di wilayah Kelurahan Pondok Ranggon, yaitu balita dan anak-anak (0-14 tahun) sekitar 10.632 jiwa, remaja (15-24 tahun) sekitar 8.073 jiwa, dewasa (25-44 tahun) sekitar 10.751 jiwa dan lansia (lebih dari 44 tahun) sekitar 5.051 jiwa.
Latar belakang dari diterapkannya program KLJ di Kelurahan Pondok Ranggon ini karena tingginya angka penduduk lansia ( >65 tahun) di Kelurahan Pondok Ranggon, yaitu sebanyak 1.114 jiwa. Selain itu, banyak juga lansia yang kurang mampu. Hal ini dibuktikan dengan data dari Kelurahan Pondok Ranggon yang menyebutkan bahwa banyak lansia di daerah tersebut yang menderita sakit bertahun-tahun lamanya bahkan tidak bisa bangun.
Pemberian KLJ di Kelurahan Pondok Ranggon tentunya dibantu oleh peran-peran stakeholder, seperti Dinas Sosial, Kelurahan, Ketua RT/RW, PKK, dan Karang Taruna. Tujuan dari peran stakeholder adalah untuk meningkatkan dan membantu kesejahteraan lansia yang ada di wilayah Kelurahan Pondok Ranggon. Stakeholder dalam pelaksanaannya memiliki pengaruh dan kepentingan yang berbeda seeperti sebagai pelaksana, koordinator, implementator, pendamping, dan fasilitator.
Peran Dinas Sosial adalah sebagai perancang program untuk masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan dan keterbelakangan karena masih banyak sebagian masyarakat yang memang benar-benar sangat membutuhkan bantuan.Â
Selain itu, Dinas Sosial juga berperan menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat melalui pendataan yang dilakukan oleh Kelurahan. Setelah data sudah didapatkan, pihak Dinas Sosial akan memberikan anggaran dari APBN ke Kelurahan melalui SKPD yang telah disahkan kepada masyarakat sesuai dengan syarat program tersebut.
Peran Kelurahan dalam pelaksanaan program ini adalah sebagai penyambung lidah antara Dinas Sosial dengan masyarakat. Selain itu, kelurahan juga melakukan penyuluhan terhadap Perangkat Daerah lainnya seperti RT/RW mengenai syarat untuk mendapatkan program tersebut. Perannya termasuk penting karena kelurahan memiliki data siapa saja masyarakat yang layak.
RT/RW sendiri memiliki peran penting yakni bertugas untuk memberikan data valid ke pihak Kelurahan mengenai masyarakat yang layak menerima bantuan berupa KLJ (Kartu Lansia Jakarta). Mereka lah yang berhadapan langsung dengan warganya sehingga pasti lebih mengenal warga tersebut karena lingkupnya lebih kecil serta menyeluruh.
Ketua RT/RW dengan perangkat lainnya juga membantu warganya dalam pengisian formulir mengenai kelayakan untuk menerima KLJ. Selain itu, mereka memastikan bahwa tidak ada yang menerima KLJ secara double. Tugas Ketua RT/RW disini yakni untuk memberikan pengertian kepada warga tersebut agar bantuannya dapat dilimpahkan ke orang lain yang layak mendapatkan bantuan tetapi belum menerimanya sehingga pendistribusian program pun merata.
Peran anggota PKK dalam penyaluran program bantuan sosial tidak jauh berbeda dengan RT/RW. Para anggota PKK ini bekerja sama dengan Ketua RT/RW dalam pendataan masyarakat yang layak mendapatkan KLJ serta membantu dalam pengisian formulir yang nantinya terlihat semua datanya di dinas sosial dari pajak, kekayaan, tanah yang dimiliki, motor, sampai mobil.Â
Selain itu, mereka melakukan blusukan ke rumah-rumah untuk melihat apakah warga tersebut layak terlebih lagi sasarannya lansia yang sudah tidak bisa jalan atau pun tidak memiliki keluarga. Anggota PKK ini juga biasanya mendapatkan laporan berupa informasi dari warga sekitar atau pun mengetahui sendiri mengenai lansia yang memang layak sesuai syarat.
Dalam pelaksanaan program KLJ ini, karang taruna memiliki peran membantu mengumpulkan data lansia bersamaan dengan anggota PKK dan perangkat RT/RW. Para anggota Karang Taruna yang umumnya berisi remaja-remaja dinilai lebih paham dalam penggunaan teknologi yang ada sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam penginputan data lansia.Â
Selain itu, tenaga karang taruna juga digunakan untuk mewakili lansia yang tidak memiliki anggota keluarga lain ataupun melakukan pengecekan berkala kepada para lansia bersama dengan perangkat RT/RW setempat.
Berbicara soal anggaran dana KLJ, para lansia akan mendapatkan dana sebesar Rp 600.000 setiap bulan. Nominal sebesar itu bisa digunakan para lansia untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti susu, pampers, dan obat-obatan.Â
Dan bagi para lansia yang sakit bertahun dan bahkan tidak bisa bangun, dana tersebut bisa digunakan untuk membeli kursi roda untuk menunjang aktivitas lansia seperti menjemur, ke toilet, atau sekadar menghirup udara segar di luar rumah.
Kartu KLJ ini bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas akomodasi gratis untuk naik transjakarta atau MRT. Selain itu, kartu KLJ ini juga bisa digunakan untuk menebus pangan murah, seperti beras, telur, dan daging.
Dapat disimpulkan bahwa implementasi program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di Kelurahan Pondok Ranggon dikatakan berhasil. Hal ini dibuktikan dari data yang diperoleh Kelurahan, bahwa sebanyak 80 % lansia di Kelurahan Pondok Ranggon sudah terpenuhi kebutuhan sehari-harinya.
DAFTAR PUSTAKA
Arjawinangun, K. B. (2019). Bank DKI dan Dinas Sosial Terus Distribusikan Kartu Lansia Jakarta, https://metro.sindonews.com/read/1398982/171/bank-. Accessed 18 Mei 2022.
Mading, F. (2015). Gambaran Karakteristik Lanjut Usia yang Mengalami Insomnia di Panti Wreda Dharma Bakti Pajang Surakarta. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Novianti, Tri. (2020). Skripsi : Implementasi Kebijakan Kartu Lansia Jakarta di Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Undang-Undang Online Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1998. (2019), http://www.bphn.go.id/data/documents/98uu013.pdf. Accessed 18 Mei 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H