Mohon tunggu...
FIJAR RUSHADY
FIJAR RUSHADY Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Bermain basket dan menulis kaligrafi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukun

5 Oktober 2023   13:23 Diperbarui: 5 Oktober 2023   13:30 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INDONESIA NEGARA HUKUM

Di bumi ini terbagi menjadi banyak daratan, lautan, dan juga banyak lagi. Serta di bumi ini juga banyak terbagi menjadi berbagai Benua, Samudra, dan Negara-negara. Dan tentunya di setiap negara terdapat peraturan - peraturan dan hukum yang berbeda, di negara A perturan nya A di negara B peraturannya B. Ada Negara menggunakan sistem kerajaan ada pula negara yang menggunakan sistem Republik, di Indonesia sendiri menggunakan sistem Republik, yang mana semua warga di negara kita ini harus mematuhi semua peraturan yang ada di dalamnya.

"Indonesia sebagai Negara Hukum"
Pasti tidak asing di telinga kalian mengenai kalimat ini, kalimat tersebut tertera pada UUD kita pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945, apa kalian tau maksudnya? jadi kalimat ini menjelaskan bahwa indonesia menjadikan sebuah hukum menjadi asas atau dasar untuk melakukan sebuah keputusan dan tindakan baik itu tindakan kita secara individu, kelompok, lembaga Bahkan pemerintah sekalipun harus menjadikan hukum sebagai asas untuk bertindak.

Dan menjadi negara hukum seperti ini terdapat baik diantaranya kita dapat menghargai hak asasi dan juga martabat manusia, adanya juga pembagian kekuasaan, pemerintahan juga berjalan di bawah konstitusi negara. Dari hal hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa warga di indonesia tidak memiliki kebebasan yang mutlak, tidak hanya individunya saja bahkan kelompok, sebuah lembaga, sampai presiden pun tidak ada yang memiliki kebebasan yang mutlak yang mana segala Tindakan mereka itu harus didasari dengan hukum yang ada di Indonesia.

Secara garis besar, untuk menjadi Negara Hukum yang memiliki kualitas yang baik maka negara itu harus mampu membuat warga-warganya mengikuti dan mentaati hukum-hukum yang ada dan tertera. Dan untuk menjadi Negara Hukum yang memiliki kualitas yang baik bukan hanya tugas bagi pemerintah dan presiden, tapi juga setiap warga juga ikut serta dalam menjadikan indonesia menjadi Negara Hukum yang baik. Dan tentunya, apabila jika semua hukum di Indonesia berjalan dengan baik, maka akan memiliki dampak postif yang besar untuk perkembangan dan kemajuan Negara kita Indonesia.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Hukum di Indonesia

Seperti yang kita ketahui bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini tidaklah sempurna, maka dari setiap hal yang ada di muka bumi ini ada kekurangan dan kelebihannya, maka menjadi Negara Hukum juga pasti ada kelebihan dan kekurangan, diantaranya :

Kelebihan :

1. Susunan Peraturan
Kenapa susunan peraturan termasuk kelebihan?, di Indonesia ini semua perturan itu telah di atur secara baik Dalam UUD , Dari peraturan yang Umum sampai peraturan yang Mendetail, dantentunya peraturan peraturan ini tidak hanya sekedar disusun dari atas sampai bawah , melainkan juga bertujuan agar antara Hukum yanaag ada tidak saling Tumpang Tindih bahkan sampai bertentangan .

2. Sumber Hukum Yang Digunakan
Indonesia Sendiri menggunakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum Mereka dan juga sebagai pedoman.
Kekurangan :

1. Peraturan dibuat hanya untuk kepentingan kalangan atas
Seperti yang kalian tau, banyak sekali kejadian mengenai hal ini, banyak kita dengar dari berita berita yang beredar bahwa peraturan dan hukum yang ada di Indonesia ini berpihak pada kalangan atas, Contohnya : ada seorang nenek yang sudah sangat tua dan memiliki seorang cucu, dan nenek tersebut tidak mempunyai uang untuk memberikannnya makanan, karena hal tersebut nenek ini pergi keluar dan mencuri sebuah kayu untuk mendapatkan seebuah uang, akan tetapi nenek itu ketahuan mencuri, dan di tindak pidana penjara Beberapa tahun Lamanya , Sedangkan di tempat lain ada pejabat yang mengkorupsi sejumlah uang dan juga di tindak pidana, akan tetapi pejabat tersebut diringankan hukumannya. Dari contoh ini dapat kita lihat hukum di Indonesia itu "Tajam ke Bawah dan tumpul ke Atas".

2. Adanya Politik di dalam Hukum Indonesia
Adanya Politik di dalam Hukum kita ini dapat menghambat penyelesaiian masalah yang ada, bahkan tidak sedikit pula yang yang bersaing untuk mendapatkan sebuah kepemimpinan. Dan bahayanya dalam politik ini ada beberapa lembaga yang melakukan persaingan yang tidak sehat dan tentunya tidak luput dari berbagai kecurangan untuk meraih Posisi yang mereka inginkan

Seperti yang kita lihat sekarang teman-teman banyak dari kita mikirkan bahwa negara kita ini sudah memiliki peraturan dan hukum yang bagus. Tapi semua itu hannyalah pikiran baik kita, yang nyatanya terjadi di negara kita masih banyak warga yang di timpa kemiskinan, banyak juga orang yang tidak memmiliki pekerjaan, banyak juga warga warga kita yang tidak memiliki rumah dan masih banyak lagi hal hal  yang laimnnya.

Dalam Hal ini, menurut pendapat saya Indonesia itu sangat kurang dalam hal menegakkan Hukum yang ada, menegakkan peraturan yang ada, menegakkan UUD yang ada, banyak dari mereka yang serakah akan harta dan Tahta. Karena hal-hal tersebut mereka pun lalai atas pekerjaan mereka, dengan lalainya pekerjaan mereka itu pun bukanlah hal yang kecil, yang mana dengan lalainya pekerjaan merka itu berakibat sangat fatal tidak hanya untuk diri sendiri / Individu namun, kelalaian mereka juga mengakibatkan hal yang fatal terjadi juga pada sebuah kelompok dan lembaga bahkan juga Negara. Maka dari itu kita sebagai warga Indonesia harus berani melawan dan mengambil tindakan yang benar ketika kita sedang dicurangi pemerintah, Dan juga kita harus berani speak up untuk menghadapi masalah masalah yang ada. Dan juga kita harus Menegakkan keadilan setegak tegaknya, kalau bukan dari kita siapa lagi, kalu bukan sekarang kapan lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun