Apabila saat ini Jokowi diam, ia hanya (masih) menunggu waktu. Menunggu judicial review di MK yang apabila ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, hampir pasti akan ada gejolak sehingga punya alasan untuk menafsirkan 'kegentingan yang memaksa. Â
Atau menunggu 30 hari pasca UU KPK hasil revisi disahkan pada 17 Oktober nanti. Atau menunggu waktu yang aman, setelah pelantikan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!