Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Perppu KPK, Jokowi Seolah Tak Berdaya

6 Oktober 2019   21:30 Diperbarui: 6 Oktober 2019   21:29 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya yakin Jokowi bukan seorang penakut. Saya juga yakin Jokowi mengerti bahwa sebagai presiden, ia bukan hanya kepala pemerintahan, tetapi juga kepala negara.

Sebagai kepala negara, Presiden Jokowi-lah yang mestinya menjadi pemegang tongkat komando dan menjadi pengontrol partai-partai agar tidak berbuat semaunya. Jokowi-lah yang mestinya bisa meluruskan  (dan/atau meralat) segala keputusan politik yang dibuat oleh para tokoh partai di DPR agar sesuai dengan kehendak publik.

Dalam konteks inilah, presiden diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Penafsiran tentang 'kegentingan memaksa' pun diserahkan sepenuhnya kepada  subyektivitas Presiden.

Akan tetapi, nyatanya, terkait kisruh revisi UU KPK, Jokowi seolah tak berdaya menghadapi para pimpinan parpol pendukung (juga partai oposisi) yang begitu ngotot ingin 'menguatkan' KPK dengn cara mereka.

Jokowi seolah percaya begitu saja narasi menyesatkan tentang isu pemakzulan jika menerbitkan Perppu KPK. Jokowi seolah mengiyakan 'pandangan terbalik' dari orang-orang dekatnya yang menyebut 'mahasiswa jangan memaksa-maksa'.

Lha mestinya pemerintah dan DPR yang jangan maksa-maksa  membuat UU yang tidak sesuai dengan kehendak publik. Jika sudah terlanjur  jadi UU trus diprotes dan didemo, berarti ada yang salah. Ada yang kurang tepat. Ya terbitkan Perppu. Sudah, gitu aja.

Lalu, apa sebenarnya penyebab Jokowi belum juga mengambil keputusan terkait polemik revisi UU KPK?

Hemat saya, hanya ada dua kemungkinan tekait kondisi  yang dialami Jokowi saat ini. Pertama, jika Jokowi memang 'hanya' petugas partai, ia akan diam-diam saja, seperti sikap tidak pedulinya ketika publik mendesak agar mencoret nama Capim KPK  bermasalah hingga UU KPK hasil revisi sah menjadi UU dengan sendirinya karena telah melewati batas 30 hari.

Apabila kita telisik lebih dalam, kengototan untuk merevisi UU KPK sebenarnya tidak hanya ditunjukkan oleh DPR. Orang-orang pemerintah, baik Menteri maupun orang-orang istana juga begitu jelas berkata bahwa mereka sangat berkeinginan untuk 'menguatkan' KPK dengan cara 'seperti itu'.

Terlebih lagi jika selentingan yang beredar ternyata benar, bahwa upaya 'menguatkan' KPK didesain oleh dua parpol besar pendukung pemerintah agar orang-orangnya tak 'terjamah', Jokowi tentu tidak akan bisa berbuat apa-apa.

Kedua, jika Jokowi mampu berdiri sebagai seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, yang sadar dan mengerti bahwa ia tidak hanya  sebagai kepala pemerintahan tetapi juga sebagai kepala negara, Presiden Jokowi tanpa ragu akan menerbitkan Perppu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun