Saya yakin Jokowi bukan seorang penakut. Saya juga yakin Jokowi mengerti bahwa sebagai presiden, ia bukan hanya kepala pemerintahan, tetapi juga kepala negara.
Sebagai kepala negara, Presiden Jokowi-lah yang mestinya menjadi pemegang tongkat komando dan menjadi pengontrol partai-partai agar tidak berbuat semaunya. Jokowi-lah yang mestinya bisa meluruskan  (dan/atau meralat) segala keputusan politik yang dibuat oleh para tokoh partai di DPR agar sesuai dengan kehendak publik.
Dalam konteks inilah, presiden diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Penafsiran tentang 'kegentingan memaksa' pun diserahkan sepenuhnya kepada  subyektivitas Presiden.
Akan tetapi, nyatanya, terkait kisruh revisi UU KPK, Jokowi seolah tak berdaya menghadapi para pimpinan parpol pendukung (juga partai oposisi) yang begitu ngotot ingin 'menguatkan' KPK dengn cara mereka.
Jokowi seolah percaya begitu saja narasi menyesatkan tentang isu pemakzulan jika menerbitkan Perppu KPK. Jokowi seolah mengiyakan 'pandangan terbalik' dari orang-orang dekatnya yang menyebut 'mahasiswa jangan memaksa-maksa'.
Lha mestinya pemerintah dan DPR yang jangan maksa-maksa  membuat UU yang tidak sesuai dengan kehendak publik. Jika sudah terlanjur  jadi UU trus diprotes dan didemo, berarti ada yang salah. Ada yang kurang tepat. Ya terbitkan Perppu. Sudah, gitu aja.
Lalu, apa sebenarnya penyebab Jokowi belum juga mengambil keputusan terkait polemik revisi UU KPK?
Hemat saya, hanya ada dua kemungkinan tekait kondisi  yang dialami Jokowi saat ini. Pertama, jika Jokowi memang 'hanya' petugas partai, ia akan diam-diam saja, seperti sikap tidak pedulinya ketika publik mendesak agar mencoret nama Capim KPK  bermasalah hingga UU KPK hasil revisi sah menjadi UU dengan sendirinya karena telah melewati batas 30 hari.
Apabila kita telisik lebih dalam, kengototan untuk merevisi UU KPK sebenarnya tidak hanya ditunjukkan oleh DPR. Orang-orang pemerintah, baik Menteri maupun orang-orang istana juga begitu jelas berkata bahwa mereka sangat berkeinginan untuk 'menguatkan' KPK dengan cara 'seperti itu'.
Terlebih lagi jika selentingan yang beredar ternyata benar, bahwa upaya 'menguatkan' KPK didesain oleh dua parpol besar pendukung pemerintah agar orang-orangnya tak 'terjamah', Jokowi tentu tidak akan bisa berbuat apa-apa.
Kedua, jika Jokowi mampu berdiri sebagai seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, yang sadar dan mengerti bahwa ia tidak hanya  sebagai kepala pemerintahan tetapi juga sebagai kepala negara, Presiden Jokowi tanpa ragu akan menerbitkan Perppu.