Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mulai Berubah, Mungkinkah Jokowi Terbitkan Perppu KPK?

26 September 2019   23:44 Diperbarui: 27 September 2019   00:05 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila Jokowi tidak berada dalam tekanan partai politik atau tidak berada dalam posisi tunduk kepada tokoh-tokoh partai politik, baik partai pendukungnya maupun  partai oposisi yang tiba-tiba menjadi banci, Jokowi tentu akan berani menerbitkan Perppu.

Perppu yang diusulkan tentu akan mendapat persetujuan DPR, mengingat kekuatan politik di DPR dikuasai partai politik pendukung Jokowi.

Lain cerita apabila Jokowi ternyata tidak berdaya ketika berhadapan dengan partai politik dengan segala kepentingannya. Upaya penerbitan Perppu untuk mencabut UU KPK sudah pasti tidak akan menjadi kenyataan sebab terkait pengesahan UU KPK, rencana pengesahan RKUHP dan beberapa RUU lainnya, saat ini DPR satu suara. Tidak ada lagi tokoh oposisi yang dulu begitu gencarnya mencaci maki Jokowi.  

Lebih dari itu, jika ternyata yang paling berkepentingan atas revisi UU KPK ini adalah pemerintah karena KPK dianggap sebagai penghambat investasi, pernyataan Jokowi yang akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu setelah bertemu sejumlah tokoh di istana hanyalah basa basi belaka. Presiden Jokowi tidak mungkin menerbitkan Perppu sebab dialah sebenarnya tersangka utama 'pembunuhan KPK'.

Di sisi lain, pada tahun 2009, Mahkamah Konstitusi telah merumuskan ukuran objektif penerbitan Perppu.  Berdasarkan  Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga syarat sebagai parameter adanya 'kegentingan yang memaksa' bagi presiden untuk menetapkan Perppu, yaitu:

(1). Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
(2).  Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
(3). Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

Apabila merujuk pada tiga parameter ukuran obyektif penerbitan Perppu sebagaimana dirumuskan MK tersebut, Jokowi memang tidak perlu menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.

Perlunya penerbitan Perppu untuk membatalkan penerapan UU KPK hasil revisi bukan karena adanya tiga parameter ukuran obyektif seperti rumusan MK, tetapi seperti ketika Presiden SBY menerbitkan Perppu pada saat UU Pilkada mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Saat ini, opini publik sudah sedemikian kuat bahwa apa yang dikatakan oleh DPR dan pemerintah yang menyebut revisi UU KPK untuk memperkuat lembaga antirasuah itu hanyalah omong kosong.

Demontrasi mahasiswa di depan gedung DPR RI dan di berbagai daerah selama beberapa hari ini membuktikan bahwa  sebagai lembaga wakil rakyat, DPR  tidak lagi dipercaya rakyat.

Pun demikian presiden sebagai pihak pemerintah. Jika RUU revisi UU KPK yang diajukan DPR tidak disetujui pemerintah, tentu tidak akan ada pengesahan UU KPK. Namun nyatanya, pengesahan UU KPK berjalan mulus dengan diselingi lelucon presiden yang menyatakan menolak empat poin draft revisi UU KPK yang diajukan DPR, tapi faktanya hanya ada dua poin yang ada di RUU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun