Bagaimanapun, seorang pemuka agama tidak bisa dipidana sepanjang ia berceramah tentang keyakinan agamanya, di depan umatnya, di tempat ibadahnya, berdasarkan kitab sucinya. Asal tidak mengada-ada, apalagi dengan tujuan mencela sambil tertawa-tawa.
Meski demikian, mengingat sudah sedemikian majunya teknologi, sehingga informasi apa pun bisa diviralkan kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja, dan untuk tujuan apa saja, alangkah lebih baik jika para pemuka agama secara arif dan bijaksana menjaga bahasa dan gaya panggungnya, demi Persatuan Indonesia.