Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tuduhan Menista Agama, Antara Ahok dan Ustaz Somad

22 Agustus 2019   21:36 Diperbarui: 22 Agustus 2019   21:46 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: celebestopnews.com

Menyikapi video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang viral karena diduga menistakan agama, teman saya berkata, "Seperti yang dialami Ahok, dipenjara dua tahun karena didakwa menistakan agama akibat ucapannya, UAS juga harus menjalani proses hukum atas apa yang disampaikan dalam ceramahnya."

Ya, pendapat teman saya itu hampir sama dengan pendapat netizen di media sosial yang membandingkan kasus tuduhan penistaan agama yang dilakukan Ahok ketika menyebut Surat Al-Maidah 51  dan tuduhan penistaan agama oleh UAS atas isi ceramahnya yang menyebut ada jin kafir di patung salib.

UAS telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/8) lalu oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Sebelumnya, UAS juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Horas Bangso Batak dan dilaporkan ke Polda NTT oleh ormas Brigade Meo dalam kasus yang sama.

Apakah UAS akan mengalami nasib yang sama dengan Ahok? Apakah UAS akan diadili di pengadilan atas dakwaan  menghina dan menistakan simbol agama tertentu?

Ketika Ahok didakwa menistakan agama Islam karena ucapannya terkait Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu, tiga tahun yang lalu, dalam salah satu artikel (bukan di Kompasiana) saya menulis, 'Keadilan untuk Ahok adalah dihukum, seperti  Arswendo Atmowiloto (ketika itu belum almarhum) yang juga pernah dihukum empat tahun penjara karena 'tanpa sengaja' menghina Nabi Muhammad.'

Selasa, 9 Mei 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. 

Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP yang bunyinya, 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.'

Aktor lain dalam kasus ini adalah Buni Yani yang akhirnya tetap divonis 1,5 tahun penjara setelah kasasi-nya ditolak MA. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yakni  melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok -- yang sekarang tidak mau dipanggil Ahok. .

Bagaimana dengan Ustaz Abdul Somad?

Sama dengan pernyataan Ahok tentang Surat-Almaidah ayat 51 di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu yang dinilai menodai agama Islam dan menyakiti (sebagian) umat muslim, apa yang dikatakan UAS tentang salib dalam ceramahnya (seperti dalam video yang viral) juga telah membuat kecewa, bahkan sakit hati  (sebagian) kaum Nasrani.

Namun, melalui video yang diunggah FSRMM TV di kanal Youtube pada Minggu, 18 Agustus 2019, UAS telah menyampaikan klarifikasi bahwa substansi ceramahnya itu hanya sekadar menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah, bukan untuk merusak hubungan antar umat beragama di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun