Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (Departemen Imigrasi Malaysia) akan melaksanakan Program Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Â Pulang ke Negara Asal atau Program Back for Good (B4G) mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2019.
Program B4G hanya berlaku di wilayah Semenanjung Malaysia dan ditujukan bagi warga negara asing yang  melakukan kesalahan keimigrasian, yaitu tidak memiliki dokumen izin tinggal dan/atau izin kerja (working permit) yang sah  serta  warga negara asing yang tinggal melebihi batas akhir visa (overstay).
Untuk itu, melalui Siaran Pers tertanggal 26 Juli 2019, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengimbau kepada WNI di Malaysia yang telah melakukan kesalahan keimigrasian seperti disebutkan di atas agar mengikuti Program B4G ini, sehingga dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan bermartabat.
Program pemulangan pekerja ilegal yang di kalangan TKI di Malaysia lebih dikenal dengan istilah 'Program Kompaun' Â ini akan dilaksanakan secara langsung oleh Jabatan Imigresen Malaysia tanpa melalui pihak ketiga/vendor dengan biaya sebesar RM700 (tujuh ratus ringgit).
Adapun syarat-syarat yang wajib dilengkapi oleh WNI untuk mengikuti program ini adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor/SPLP) dengan masa berlaku minimum 3 bulan;
2. Memiliki tiket kepulangan dengan tanggal keberangkatan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal pengajuan ke Konter Imigresen Malaysia;
3. Biaya untuk mengikuti Program B4G adalah sebesar RM700 berupa denda (compound) yang dibayarkan langsung di Konter Imigresen Malaysia.
4. Pendaftaran dan pembayaran compound dapat dilakukan di Kantor Imigresen Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Melaka, Negeri Sembilan, Selangor, Pahang, Perak, Kedah, Kelantan, Terengganu, Perlis, dan Putrajaya.
KBRI Kuala Lumpur mengimbau dengan sangat agar seluruh WNI tetap menghormati hukum yang berlaku di Malaysia dan selalu berhati-hati menjaga kelengkapan dokumen serta tidak terbujuk tawaran jasa calo, pendamping atau pihak-pihak yang tidak berwenang yang akan mengambil keuntungan secara tidak sah.
KBRI juga mengimbau kepada WNI di Malaysia apabila ada praktik-praktik percaloan dalam pengurusan program ini agar melapor ke Balai Polis (kantor polisi) terdekat dengan melampirkan identitas calo/pihak dan kerugian WNI guna penindakan hukum lebih lanjut oleh otoritas berwenang setempat.
Untuk mendukung upaya KBRI Kuala Lumpur dalam pemantauan dan pelindungan yang diperlukan dalam pengurusan program ini, WNI di Malaysia dapat menghubungi KBRI di nomor telpon 03-21164016. WNI di Malaysia juga dapat langsung menghubungi pihak Jabatan Imigresen Malaysia di nomor telepon 03-88801555 untuk informasi lebih lanjut terkait  Program B4G.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H