Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Meski Sudah Dihapus, KTKLN Masih Jadi Momok TKI yang Pulang Cuti

5 Juli 2019   21:31 Diperbarui: 5 Juli 2019   22:46 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KTKLN // foto: website BNP2TKI

Meski sudah dihapus dan dalam UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) tak lagi disebut, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau yang sekarang diistilahkan e-KTKLN masih menjadi momok  yang menakutkan bagi TKI yang pulang cuti.

Kasus terbaru yang menjadi korban KTKLN/e-KTKLN adalah  seorang TKI atau sekarang istilahnya PMI (Pekerja Migran Indonesia) berinisial BS asal Blitar, Jawa Timur yang akan  berangkat  ke Singapura melalui Bandara Juanda, Surabaya  pada Selasa (2/7/2019) lalu.

Berikut ini kronologi TKI BS yang gagal terbang gara-gara KTKLN/e-KTKLN, sebagaimana dituturkan Novia Arluma, aktivis Humanitarian Organisation of Migran Economyc (HOME) Singapura yang mendapat pengaduan dari BS.

Ketika akan check-in di Bandara Juanda, BS ditanya KTKLN dan sempat dibawa ke kantor LP3TKI Surabaya yang ada di bandara. Karena tidak punya, petugas tersebut menyarankan  BS untuk membuat KTKLN yang kantor pembuatannya lumayan jauh dari bandara, yakni di daerah Wonokromo, Surabaya. 

Akibat pencekalan tersebut BS gagal terbang ke Singapura dan tiketnya hangus. Bahkan, karena merasa kecewa dengan perlakuan petugas tersebut, BS memutuskan pulang ke Blitar. 

BS mengaku sudah enam tahun bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Singapura. Sebelum pulang cuti, BS sudah bertanya kepada KBRI Singapura tentang dokumen yang dibutuhkan bila mau cuti ke Indonesia. 

KBRI Singapura memberitahukan bahwa dokumen yang dibutuhkan adalah paspor, work permit, dan kontrak kerja/ Kartu Pekerja Indonesia Singapura (KPIS). Ketiga dokumen tersebut  sudah lengkap dibawa PMI yang bersangkutan. 

Ternyata di bandara dia dicegah karena tidak punya KTKLN/e-KTKLN. Lalu saya coba menghubungi pihak LP3TKI untuk menanyakan tentang kejadian tersebut dan diberitahukan bahwa KTKLN memang masih dibutuhkan bagi pekerja yang bekerja di luar negeri termasuk PMI di Singapura. 

Novia menilai, kasus pencekalan PMI gara-gara KTKLN yang masih terus terjadi ini karena tidak adanya sinkronisasi kebijakan dan kesamaan informasi antara perwakilan pemerintah di luar negeri dan pemerintah di dalam negeri. Akibatnya, sebuah kebijakan yang tujuan sebenarnya untuk melindungi tetapi dalam praktiknya malah mempersulit dan merugikan PMI itu sendiri.

"Lebih dari itu, petugas di bandara dalam menjalankan kebijakan soal KTKLN/e-KTKLN ini juga patut dipertanyakan. Petugas melakukan random checking. Katakanlah nasib-nasiban. Ada yang ditanya, ada yang tidak. Ada PMI yang tidak punya KTKLN dan tidak punya KPIS tapi lolos karena tidak ditanya apa-apa. Dalam keadaan seperti ini siapa yang menjadi korban? Kami butuh perlindungan!" tegas Novia.

***

Sebelum memposting tulisan ini, saya mencoba konfirmasi ke Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya dan mendapat jawaban dengan kalimat,

'Memang benar adanya utk setiap calon TKI/PMI yang tercegah keberangkatannya oleh pihak imigrasi bandara diarahkan ke kita kalau dokumennya tidak lengkap. Sebenarnya petugas kami  menyarankannya utk di masukkan ke Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).'

Dengan jawaban dari pegawai LP3TKI Surabaya tersebut bisa disimpulkan bahwa memang benar TKI BS  gagal terbang gara-gara tidak punya KTKLN/e-KTKLN. Artinya, TKI BS tidak (atau belum) terdata di SISKOTKLN.

Sebagai WNI yang sudah lebih dari 10 tahun menjadi TKI dan bisa merasakan betapa perlindungan negara terhadap warganya yang mengais rezeki di negeri orang masih jauh dari harapan ideal, saya bisa memahami bahwa tujuan petugas LP3TKI tersebut dalam rangka menjalankan fungsi negara dalam hal perlindungan.

Bagaimanapun, pendataan TKI sangatlah penting untuk mempermudah penanganan apabila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Sudah sering di-ekspose media, berbagai persoalan TKI dalam penanganannya sering terkendala soal data. Bahkan ketika ada TKI yang meninggal pun pemerintah kesulitan mencari anggota keluarganya karena TKI tersebut tidak terdata, baik di Disnaker setempat, apalagi  di data base BNP2TKI (SISKOTKLN).

Namun sayangnya, upaya yang dilakukan pemerintah untuk menertibkan pendataan TKI terlalu ribet, sehingga sebuah kebijakan yang tujuan sebenarnya untuk melindungi tetapi dalam praktiknya malah mempersulit dan merugikan TKI itu sendiri.

Jika tujuannya untuk mendata, kenapa tidak didata langsung di bandara ketika ada TKI yang belum terdata? Bukankah di bandara ada kantor LP3TKI? Apakah di kantor LP3TKI di bandara tidak ada komputer untuk mendata? Kenapa harus ke kantor LP3TKI  (atau BP3TKI untuk daerah lain) yang lokasinya jauh dari bandara sehingga  TKI tersebut gagal terbang karena sudah pasti ketinggalan pesawat? Mbok yo mikirrrr ...

Sekali lagi, jika tujuannya untuk mendata TKI dalam rangka menjalankan tugas memberi perlindungan, LP3TKI (atau BP3TKI) mestinya menyiapkan perangkat pendataan di kantornya di setiap bandara.  Jadi,  kalau ada TKI yang belum terdata tinggal mendata, sehingga tidak ada lagi TKI yang gagal terbang karena tercekal soal pendataan.  

...

Wah ... Mbak BS, sampean belum terdata di SISKOTKLN. Mari sini masuk kantor LP3TKI sebentar,  saya data. Sampean tidak perlu ke kantor LP3TKI di Wonokromo, nanti sampean ketinggalan pesawat.

Mestine ngono, Su!

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun