Sebelum memposting tulisan ini, saya mencoba konfirmasi ke Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya dan mendapat jawaban dengan kalimat,
'Memang benar adanya utk setiap calon TKI/PMI yang tercegah keberangkatannya oleh pihak imigrasi bandara diarahkan ke kita kalau dokumennya tidak lengkap. Sebenarnya petugas kami  menyarankannya utk di masukkan ke Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).'
Dengan jawaban dari pegawai LP3TKI Surabaya tersebut bisa disimpulkan bahwa memang benar TKI BS Â gagal terbang gara-gara tidak punya KTKLN/e-KTKLN. Artinya, TKI BS tidak (atau belum) terdata di SISKOTKLN.
Sebagai WNI yang sudah lebih dari 10 tahun menjadi TKI dan bisa merasakan betapa perlindungan negara terhadap warganya yang mengais rezeki di negeri orang masih jauh dari harapan ideal, saya bisa memahami bahwa tujuan petugas LP3TKI tersebut dalam rangka menjalankan fungsi negara dalam hal perlindungan.
Bagaimanapun, pendataan TKI sangatlah penting untuk mempermudah penanganan apabila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Sudah sering di-ekspose media, berbagai persoalan TKI dalam penanganannya sering terkendala soal data. Bahkan ketika ada TKI yang meninggal pun pemerintah kesulitan mencari anggota keluarganya karena TKI tersebut tidak terdata, baik di Disnaker setempat, apalagi  di data base BNP2TKI (SISKOTKLN).
Namun sayangnya, upaya yang dilakukan pemerintah untuk menertibkan pendataan TKI terlalu ribet, sehingga sebuah kebijakan yang tujuan sebenarnya untuk melindungi tetapi dalam praktiknya malah mempersulit dan merugikan TKI itu sendiri.
Jika tujuannya untuk mendata, kenapa tidak didata langsung di bandara ketika ada TKI yang belum terdata? Bukankah di bandara ada kantor LP3TKI? Apakah di kantor LP3TKI di bandara tidak ada komputer untuk mendata? Kenapa harus ke kantor LP3TKI  (atau BP3TKI untuk daerah lain) yang lokasinya jauh dari bandara sehingga  TKI tersebut gagal terbang karena sudah pasti ketinggalan pesawat? Mbok yo mikirrrr ...
Sekali lagi, jika tujuannya untuk mendata TKI dalam rangka menjalankan tugas memberi perlindungan, LP3TKI (atau BP3TKI) mestinya menyiapkan perangkat pendataan di kantornya di setiap bandara. Jadi, kalau ada TKI yang belum terdata tinggal mendata, sehingga tidak ada lagi TKI yang gagal terbang karena tercekal soal pendataan. Â
...
Wah ... Mbak BS, sampean belum terdata di SISKOTKLN. Mari sini masuk kantor LP3TKI sebentar, Â saya data. Sampean tidak perlu ke kantor LP3TKI di Wonokromo, nanti sampean ketinggalan pesawat.
Mestine ngono, Su!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H