Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gantung Kucing hingga Mati, Pria Ini Divonis 15 Bulan Penjara

16 Juni 2019   00:24 Diperbarui: 16 Juni 2019   00:29 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
rekaman CCTV ketika AAN menggantung kucing // foto: Kosmo.com

Seorang pria di Malaysia yang videonya viral di media sosial karena menjerat dan menggantung leher seekor kucing hingga mati, divonis hukuman 15 bulan penjara oleh Mahkamah Sesyen di Kuala Lumpur, Jumat (14/6/2019).

Pria berusia 28 tahun berinisial AAN tersebut didakwa telah menyebabkan kesakitan atau penderitaan yang tidak sepatutnya kepada seekor kucing jantan di tangga blok A3 Jalan 4/27A Seksyen 2 Wangsa Maju, Setapak, Kuala Lumpur pada 10 Juni 2019 lalu.

Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Siti Hajar Mohd Ashif meminta hakim menjatuhkan  hukuman yang seberat-beratnya karena tindakan terdakwa dinilai sangat kejam dan melampaui batas.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah satu kejahatan karena telah melakukan kezaliman dan menganiaya hewan yang tidak berdaya. Terdakwa merupakan seorang manusia yang dikaruniai  akal pikiran yang waras sehingga sepatutnya  tidak melakukan perbuatan tersebut terhadap hewan itu," kata Siti Hajar sebagaimana dilansir  Malaysiakini dan beberapa media lokal Malaysia lainnya, Jumat (14/6).

AAN dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Kebajikan Hewan 2015 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau hukuman denda maksimal 100 ribu ringgit (sekitar Rp 330 juta) atau kedua-duanya.

Mengutip situs parlimen.gov.my, bunyi pasal 29 29 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Kebajikan Hewan 2015 adalah sebagai berikut;

UNDANG-UNDANG KEBAJIKAN HAIWAN 2015

Bahagian V

PENGANIAYAAN terhadap haiwan

Kesalahan penganiayaan


29. (1) Mana-mana orang yang---

(e) dengan kejamnya atau secara tidak munasabah membuat atau meninggalkan untuk melakukan apa-apa perbuatan, menyebabkan kesakitan atau penderitaan yang tidak perlu atau, sebagai pemunya, membenarkan apa-apa kesakitan atau penderitaan yang tidak perlu kepada mana-mana haiwan;

adalah melakukan suatu kesalahan dan boleh, apabila disabitkan, didenda tidak kurang daripada dua puluh ribu ringgit dan tidak lebih daripada satu ratus ribu ringgit atau dipenjarakan selama tempoh tidak lebih daripada tiga tahun atau kedua-duanya.

Dalam pembelaannya, AAN yang tidak didampingi pengacara mengaku menangkap dan menggantung kucing itu sebab  tangannya telah dicakar dan digigit hingga berlubang.

Kasus ini dilaporkan oleh tetangga terdakwa yang menemukan kucing jantan bernama Jebon itu mati dalam keadaan lehernya terjerat dan digantung di depan rumahnya.

Hasil rekaman kamera CCTV  menunjukkan, terdakwa menjerat leher kucing itu menggunakan tali rafia dan menggantungnya di tangga depan rumah tetangga hingga mati dan kemudian pergi begitu saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun