Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gantung Kucing hingga Mati, Pria Ini Divonis 15 Bulan Penjara

16 Juni 2019   00:24 Diperbarui: 16 Juni 2019   00:29 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
rekaman CCTV ketika AAN menggantung kucing // foto: Kosmo.com

29. (1) Mana-mana orang yang---

(e) dengan kejamnya atau secara tidak munasabah membuat atau meninggalkan untuk melakukan apa-apa perbuatan, menyebabkan kesakitan atau penderitaan yang tidak perlu atau, sebagai pemunya, membenarkan apa-apa kesakitan atau penderitaan yang tidak perlu kepada mana-mana haiwan;

adalah melakukan suatu kesalahan dan boleh, apabila disabitkan, didenda tidak kurang daripada dua puluh ribu ringgit dan tidak lebih daripada satu ratus ribu ringgit atau dipenjarakan selama tempoh tidak lebih daripada tiga tahun atau kedua-duanya.

Dalam pembelaannya, AAN yang tidak didampingi pengacara mengaku menangkap dan menggantung kucing itu sebab  tangannya telah dicakar dan digigit hingga berlubang.

Kasus ini dilaporkan oleh tetangga terdakwa yang menemukan kucing jantan bernama Jebon itu mati dalam keadaan lehernya terjerat dan digantung di depan rumahnya.

Hasil rekaman kamera CCTV  menunjukkan, terdakwa menjerat leher kucing itu menggunakan tali rafia dan menggantungnya di tangga depan rumah tetangga hingga mati dan kemudian pergi begitu saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun