Seorang pria di Malaysia yang videonya viral di media sosial karena menjerat dan menggantung leher seekor kucing hingga mati, divonis hukuman 15 bulan penjara oleh Mahkamah Sesyen di Kuala Lumpur, Jumat (14/6/2019).
Pria berusia 28 tahun berinisial AAN tersebut didakwa telah menyebabkan kesakitan atau penderitaan yang tidak sepatutnya kepada seekor kucing jantan di tangga blok A3 Jalan 4/27A Seksyen 2 Wangsa Maju, Setapak, Kuala Lumpur pada 10 Juni 2019 lalu.
Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Siti Hajar Mohd Ashif meminta hakim menjatuhkan  hukuman yang seberat-beratnya karena tindakan terdakwa dinilai sangat kejam dan melampaui batas.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah satu kejahatan karena telah melakukan kezaliman dan menganiaya hewan yang tidak berdaya. Terdakwa merupakan seorang manusia yang dikaruniai  akal pikiran yang waras sehingga sepatutnya  tidak melakukan perbuatan tersebut terhadap hewan itu," kata Siti Hajar sebagaimana dilansir  Malaysiakini dan beberapa media lokal Malaysia lainnya, Jumat (14/6).
AANÂ dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Kebajikan Hewan 2015 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau hukuman denda maksimal 100 ribu ringgit (sekitar Rp 330 juta) atau kedua-duanya.
Mengutip situs parlimen.gov.my, bunyi pasal 29 29 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Kebajikan Hewan 2015 adalah sebagai berikut;
UNDANG-UNDANG KEBAJIKAN HAIWAN 2015
Bahagian V
PENGANIAYAAN terhadap haiwan
Kesalahan penganiayaan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!