Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Akankah Pemerintah Membubarkan FPI?

12 Mei 2019   22:28 Diperbarui: 12 Mei 2019   22:49 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FPI // foto: Kompas.com

Hingga Minggu, 12 April 2019 pukul  21.53 WIB, petisi 'Stop Ijin FPI' di situs change.org yang digagas oleh seseorang bernama Ira Bisyir telah ditanda tangani oleh 396.233 orang . Petisi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri itu mengajak orang-orang untuk menolak perpajangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang akan segera berakhir.

Sementara di situs yang sama, petisi 'Dukung FPI terus eksis' yang dibuat oleh seseorang bernama Imam Kamaludin dan ditujukan  kepada Menteri Dalam Negeri dan Rakyat Indonesia, telah mendapat 171.382 tanda tangan.  

Artinya, ada 171.382 orang yang berharap FPI terus eksis karena (sebagaimana ditulis Imam dalam petisi), FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensinya.

Di lain pihak, ada hampir 400 ribu masyarakat Indonesia yang berharap agar eksistensi FPI di bumi pertiwi diakhiri karena (sebagaimana ditulis Ira dalam petisi), FPI merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI.

Meski demikian, keputusan apakah FPI akan tetap mendapat perpanjangan izin Surat Keterangn Terdaftar (SKT) atau tidak, bukan tergantung dari sebuah petisi dan berapa banyak orang yang menandatangani  untuk menolak atau mendukung.

Bagaimanapun, yang punya kewenangan untuk mengecek keabsahan sebuah ormas untuk menentukan layak tidaknya mendapat (atau memperpanjang) SKT adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Lalu, apakah kira-kira pemerintah tidak akan memperpanjang SKT FPI? Apakah pemerintah berani membubarkan  FPI?

Jika kita lihat di situs resmi Kemendagri,  izin ormas FPI  dengan  SKT bernomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tertanggal  20 Juni 2014  akan berakhir pada 20 Juni 2019.

Berkaca pada peristiwa pembubaran dan pelarangan  kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), setidaknya pemerintah harus mempunyai tiga alasan  (yang kurang lebih sama dengan alasan pembubaran HTI*)  untuk memutuskan tidak lagi memperpanjang SKT FPI setelah izinnya berakhir pada 20 Juni nanti.

Pertama, pemerintah harus mempunyai bukti (agar tidak dituduh asal tuduh) bahwa selama ini FPI  tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, pemerintah harus memaparkan fakta dan bukti (agar tidak diduga sekadar menduga-duga) bahwa  selama ini kegiatan yang dilaksanakan FPI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, pemerintah harus menunjukkan bukti (agar tidak diasumsikan hanya berasumsi) bahwa  selama ini aktivitas yang dilakukan FPI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Pemerintah sepertinya sudah mempunyai cukup waktu untuk mencermati dan menyerap aspirasi masyarakat terkait sepak terjang FPI selama ini. Apabila ditemukan minimal tiga alasan, sebagaimana alasan pembubaran HTI, pemerintah seharusnya berani memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang SKT (membubarkan) FPI, sekaligus melarang kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

Namun sebaliknya, apabila pemerintah tidak menemukan alasan yang cukup prinsip dan mendasar (misalnya, eksistensi FPI dinilai mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI), maka sudah sepatutnya pemerintah tetap bersedia memperpanjang SKT FPI.  

Akan tetapi hemat saya, apabila pemerintah tidak punya alasan yang kuat untuk membubarkan dan tetap  memperpanjang SKT FPI, kiranya perlu diberikan catatan-catatan tertentu tentang perilaku dan aktivitas anggota FPI agar bisa diterima oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Agar pula apa yang dilakukan FPI betul-betul mencerminkan Islam yang rahmatan lil alamin.

Sebagai seorang anak bangsa yang lebih banyak menghabiskan waktu dengan 'menonton Indonesia dari negeri tetangga' saya berharap, apa pun keputusan pemerintah soal SKT FPI semoga tidak menimbulkan huru-hara hingga menyebabkan 'sakit kepala' rakyat jelata yang sebenarnya hanya ingin fokus bekerja untuk menghidupi keluarganya di sebuah rumah besar bernama INDONESIA dalam suasana damai, tentreram, ceria, dan penuh canda tawa.

***

Negeri Jiran, Ahad, 12/5/2019 10.53 pm

sumber: 

*) Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun