Ketiga, pemerintah harus menunjukkan bukti (agar tidak diasumsikan hanya berasumsi) bahwa  selama ini aktivitas yang dilakukan FPI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Pemerintah sepertinya sudah mempunyai cukup waktu untuk mencermati dan menyerap aspirasi masyarakat terkait sepak terjang FPI selama ini. Apabila ditemukan minimal tiga alasan, sebagaimana alasan pembubaran HTI, pemerintah seharusnya berani memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang SKT (membubarkan) FPI, sekaligus melarang kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
Namun sebaliknya, apabila pemerintah tidak menemukan alasan yang cukup prinsip dan mendasar (misalnya, eksistensi FPI dinilai mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI), maka sudah sepatutnya pemerintah tetap bersedia memperpanjang SKT FPI. Â
Akan tetapi hemat saya, apabila pemerintah tidak punya alasan yang kuat untuk membubarkan dan tetap  memperpanjang SKT FPI, kiranya perlu diberikan catatan-catatan tertentu tentang perilaku dan aktivitas anggota FPI agar bisa diterima oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Agar pula apa yang dilakukan FPI betul-betul mencerminkan Islam yang rahmatan lil alamin.
Sebagai seorang anak bangsa yang lebih banyak menghabiskan waktu dengan 'menonton Indonesia dari negeri tetangga' saya berharap, apa pun keputusan pemerintah soal SKT FPI semoga tidak menimbulkan huru-hara hingga menyebabkan 'sakit kepala' rakyat jelata yang sebenarnya hanya ingin fokus bekerja untuk menghidupi keluarganya di sebuah rumah besar bernama INDONESIA dalam suasana damai, tentreram, ceria, dan penuh canda tawa.
***
Negeri Jiran, Ahad, 12/5/2019 10.53 pm
sumber:Â
*) Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H