Hingga Minggu, 12 April 2019 pukul  21.53 WIB, petisi 'Stop Ijin FPI' di situs change.org yang digagas oleh seseorang bernama Ira Bisyir telah ditanda tangani oleh 396.233 orang . Petisi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri itu mengajak orang-orang untuk menolak perpajangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang akan segera berakhir.
Sementara di situs yang sama, petisi 'Dukung FPI terus eksis' yang dibuat oleh seseorang bernama Imam Kamaludin dan ditujukan  kepada Menteri Dalam Negeri dan Rakyat Indonesia, telah mendapat 171.382 tanda tangan. Â
Artinya, ada 171.382 orang yang berharap FPI terus eksis karena (sebagaimana ditulis Imam dalam petisi), FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensinya.
Di lain pihak, ada hampir 400 ribu masyarakat Indonesia yang berharap agar eksistensi FPI di bumi pertiwi diakhiri karena (sebagaimana ditulis Ira dalam petisi), FPI merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI.
Meski demikian, keputusan apakah FPI akan tetap mendapat perpanjangan izin Surat Keterangn Terdaftar (SKT) atau tidak, bukan tergantung dari sebuah petisi dan berapa banyak orang yang menandatangani  untuk menolak atau mendukung.
Bagaimanapun, yang punya kewenangan untuk mengecek keabsahan sebuah ormas untuk menentukan layak tidaknya mendapat (atau memperpanjang) SKT adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Lalu, apakah kira-kira pemerintah tidak akan memperpanjang SKT FPI? Apakah pemerintah berani membubarkan  FPI?
Jika kita lihat di situs resmi Kemendagri,  izin ormas FPI  dengan  SKT bernomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tertanggal  20 Juni 2014  akan berakhir pada 20 Juni 2019.
Berkaca pada peristiwa pembubaran dan pelarangan  kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), setidaknya pemerintah harus mempunyai tiga alasan  (yang kurang lebih sama dengan alasan pembubaran HTI*)  untuk memutuskan tidak lagi memperpanjang SKT FPI setelah izinnya berakhir pada 20 Juni nanti.
Pertama, pemerintah harus mempunyai bukti (agar tidak dituduh asal tuduh) bahwa selama ini FPI Â tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, pemerintah harus memaparkan fakta dan bukti (agar tidak diduga sekadar menduga-duga) bahwa  selama ini kegiatan yang dilaksanakan FPI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.