Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Sesungguhnya, Rakyat Bukan 'Pemilih Berdaulat' dalam Pemilu

18 Februari 2019   16:48 Diperbarui: 18 Februari 2019   16:55 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
maskot pemilu 2019 // foto: KPU

Untuk menggencarkan Gerakan Sadar Pemilu kepada masyarakat dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 dan Pemilihan Umum 2019, pada Oktober 2017 lalu  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan tagline ‘Pemilih Berdaulat Negara Kuat’.

Selain untuk menggambarkan visi KPU sebagai penyelenggara pemilu, filosofi tagline tersebut  kononnya menggambarkan apa yang ada dalam undang-undang  yakni kedaulatan berada di tangan rakyat yang menjadi pemilih dalam gelaran pemilu.

Benarkah rakyat mempunyai kedaulatan dalam pemilu? Apakah  rakyat benar-benar mempunyai hak dalam menentukan (memilih)  calon pemimpinnya? Sebagai pemilih, apakah rakyat benar-benar berdaulat dalam memilih presiden-wakil presiden dalam pemilu?

Sesungguhnya, tidak pernah benar-benar ada kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi kita. Rakyat tidak pernah benar-benar  mempunya hak pilih untuk menentukan  calon pemimpinnya dalam pemilu.  Sebagai pemilih, rakyat tidak pernah berada dalam posisi benar-benar berdaulat ketika memilih presiden-wakil presiden dalan kontestasi politik lima tahunan yang biasa disebut pesta demokrasi.

Ketika memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR RI, DPRD I/DPRD II, partai politik telah lebih dulu memilihkan calon-calon untuk dipilih. Pun demikian dalam pemilihan presiden-wakil presiden. Rakyat tidak bisa begitu saja menggunakan kedaulatannya untuk  memilih presiden-wakil presiden sesuai dengan kehendak dan keinginannya.

Pasangan capres-cawapres yang akan bertanding dalam pemilu diusulkan/dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Begitulah bunyi peraturan perundang-undangan yang ada. Begitu pulalah sebenarnya posisi rakyat sebagai pemilih yang baru bisa memilih apabila  partai politik atau gabungan partai politik telah memilihkan  capres-cawapres untuk dipilih.

Dengan demikian, partai politiklah sebenarnya yang menjadi pemilih berdaulat. Bahkan, partai politiklah yang berdaulat untuk menentukan calon-calon yang akan dipilih rakyat dalam pemilu.

Sejatinya, kedaulatan rakyat sebagai pemilih dalam pemilu telah diwakilkan kepada partai politik untuk memilihkan calon yang akan dipilih (lagi) secara bersama-sama oleh seluruh rakyat.  Sebagai pemilih, rakyat ‘hanya’ berdaulat untuk memilih calon yang telah dipilihkan partai politik.

Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Begitu, rumusan naskah asli Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Pada perubahan ketiga UUD 1945, mengenai kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal  1 ayat (2)  dengan rumusan baru yang  bunyinya berubah menjadi  Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (2) itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang kita anut. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar.

MPR yang pada awalnya disepakati  sebagai pemegang mandat sepenuhnya dari rakyat sudah  tidak lagi sebagai lembaga pemegang mandat tunggal yang tertinggi, melainkan mandat itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang kekuasaan negara tidak lagi  dipilih oleh wakil rakyat yang duduk di MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Namun tetap saja, rakyat tidak bisa serta merta memilih presiden  secara langsung . Untuk bisa memilih presiden secara langsung dalam pemilu, rakyat harus menunggu partai politik atau gabungan partai politik memilihkan calon terlebih dulu.

Artinya, meskipun bisa memilih presiden secara langsung, rakyat tidak benar-benar menjadi ‘pemilih berdaulat’ karena kedaulatan rakyat telah didelegasikan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk memilihkan calon presiden.  

Sejatinya, yang dipilih oleh rakyat secara langsung dalam pemilu adalah calon presiden yang dipilihkan partai politik atau gabungan partai politik.

Pada pilpres 2019, partai politik atau gabungan partai politik telah memilihkan dua pasangan capres-cawapres,  Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dengan demikian, apakah rakyat benar-benar menjadi Pemilih Berdaulat?

Tagline ‘Pemilih Berdaulat Negara Kuat’ hanyalah upaya KPU untuk menyemangati masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu meski sesungguhnya, rakyat tidak benar-benar menjadi pemilih yang  berdaulat.

Oleh karena itu, marilah kita gunakan hak kita dalam pemilu dengan sewajarnya. Tidak perlu berlebihan, apalagi sampai bermusuhan hanya karena beda pilihan.

Kemenangan pasangan capres-cawapres dalam pemilu bukanlah kemenangan partai politik atau  gabungan partai politik yang mencalonkannya, tapi kemenangan seluruh rakyat Indonesia.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun