Mohon tunggu...
Pejuang Konstitusi
Pejuang Konstitusi Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa

Pejuang Konstitusi adalah wadah sebagai penyampaian perihal konstitusi dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Salah Alamat Ormas Keagamaan Kelola Tambang

16 Agustus 2024   07:37 Diperbarui: 16 Agustus 2024   07:51 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahun politik sudah usai dengan di menangkan anak presiden yang ikut serta dalam kontestasi kali ini adalah probwo yang mendapatkan dukungan langsung dari bapak jokowi yang telah menitipakan anaknya sebagai wakil presiden. Namun saat ini saya tidak akan membahas persoalan perpanjangan kekuasaan keluraga jokowi yang akan saya soroti adalah persolaan bagi-bagi izin tambang untuk organisasi masyarakat sekilas mungkin hal ini tidak ada persolaan malah ini bagi beberapa kalangan apalagi bagi mereka yang  mengharapkan ini izin diberikan kepada organisasi masyarakat.  

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara  di dalam PP ini memberikan  Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas (WIUPK) sebagaiman tersirat dalam Pasal 83A Ayat 1 Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.  

Tanpak dari pasal ini tujuan pemberian ini adalah dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan tempat prioritas,  kemudaian yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan pemberian izin   secara prioritas akan menyelesaikan masalah  yang ada selama ini  dan apakah dengan dengan diberikan kesejateraan kepada ormas masyarakat akan mendapatkan ke kesejahteraan sebagaimana diharapakan. 

 Selama dalam proses pertamban terjadi adalah hanya efek yang tidak  baik kehidupan masyarakat misalnya aktivitas pertambangan batu bara di Musa Rawas Utara, Sumatera Selatan yang merusak alam dan berdampak terhadap  merusak alam dan  berdampak terhadap lahan masyarakat bahkan tak jarang ada perkataan seperti ini, dimana ada tambang di situ ada kerusakan tebaru ada berita bahwa kerugian lingkungan mencapai 271,06 Triliun di sektor pertambangan timah dimana kasus ini seakan menegaskan bahwa ini tidak tujukan bukan untuk kesejahteraan kakyat tapi kesejahteraan bagi mereka pejabat  atau pemilik modal terhadap pertambangan

Semangat  pengelolaan tambang ini orentasinya adalah untuk kemakmuran rakyat hal ini di amini oleh Pasal 33  Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Bukan tanpa alasan penempatan kekayaan alam harus di kelola negara dalam rangka memberikan memberikan perlindungan terhadap alam yang menjadi komponen terpenting keberadaan sebuah negara tugas penting dari negara mengelola dengan arif dan bijaksana dalam pengelolaan  untuk kesejahteraan negara. 

Penefsiran secara resmi ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya", diamana pemilikan secara oleh publik secara kolektivitas dimana rakyat secara tidak langsung memberi mandat pada negara melalui Undang- Undang Dasar. 

Penefsiran ini seakan mempertegas  bagitu pentinya peran negara  menjalankan peran untuk kesejahteraan rakat. Selama ini pengeloaan tambang asal-asalan tanpa memperhatikan dampak lingkungan jangka panjang baik itu tampang yang legal maupun ilegal yang merusak lingungan mulai dari penggusuran lahan polusi dampai pada lubang bekas tambang yang tidak direklamsi.

Pemberin izin pada ormas ke agamaan akan memperkeruh kedaan dimana selama ini kegiatan pertambangan selalu merugikan masyarakat  dengan merusak lingkungan dan menghilangkan mata pencarharian. Misalnya pemberian izin tetap di paksakan  apa bisa melaksanakan sesuai dengan tuntutan agama dan  wawasan lingkungan yang selalu melakat dalam proses pelaksnaan pertambangan sebagaimana telah singguh sebelumnya selama ini  di lakukan oleh prosfesional kerusakan lingkungan kian menjadi-jadi apalagi dikelola oleh ormas yang secara kapasitas bukan kompotensi. 

Hadirnya kegiatan usaha pertambangan  hakikatnya dalam rangka social welfare (kesejahteraan sosial) tidak akan tercapai apababila nantinya akan diserahkan pada ahlinya tidak berorentasi untuk kepentingan rakyat.

Pemberian Izin Cacat Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun