Lembaga ini sebenarnya telah ada di Indonesia lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang memberikan kontroling terhadap prodak hukum yang di hasilkan oleh Presiden dan DPR dengan melakukan kontrol secara aktif untuk menjaga sifat otoriter yang menggunakan hukum, dengan menerapkan Judical Activism dalam menangani yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang. Brian Gallian mendefinisikan Judicial Activism sebagai kontrol atau pengaruh oleh lembaga peradilan terhadap institusi politik dan administratif. Dengan melihat situasi yang demikian di harapkan MK hadir untuk memberikan keadilan dalam penyelenggaraan negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI