Reforma agraria menjadi salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah berkewajiban menyediakan minimal 30% dari HPL untuk pelaksanaan reforma agraria.
Kabar baiknya, masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria akan mendapatkan hak pakai HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan diberikan sertifikat hak milik (SHM) jika dapat mempergunakannya dengan baik (sumber:banktanah.id)
Dengan demikian, Badan Bank Tanah sudah memberikan kontribusi besar dalam langkah strategis untuk mempercepat program pembangunan di segala sektor untuk mencapai kesejahteraan rakyat bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045.
Hingga kini, data dari laman website banktanah.id, Badan Bank Tanah sudah berhasil memiliki aset persediaan tanah seluas 33.115,6 hektar yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dapat dimanfaatkan melalui bentuk kerjasama, seperti jual beli, sewa, kerjasama usaha, hibah, tukar menukar, dll.
Besar harapan, dengan wewenang tata kelola tanah oleh Badan Bank Tanah, reforma agraria dapat berjalan dengan maksimal sehingga angka konflik agraria dapat ditekan dan keadilan agraria dapat ditingkatkan. Tidak ada lagi petani gurem sehingga mereka bisa mandiri dengan lahan pertanian yang dimiliki.Â
Jika ini tercapai, maka apresiasi yang luar biasa bagi Badan Bank Tanah yang sudah melahirkan sejarah baru reforma agraria yang jauh lebih baik di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI