Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Badan Bank Tanah, Harapan Baru Reforma Agraria untuk Indonesia Sejahtera

20 Januari 2025   16:02 Diperbarui: 20 Januari 2025   16:02 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Bank Tanah (Sumber: website banktanah.id)

Masalah pertanahan saat ini menjadi salah satu isu utama pembangunan di Indonesia. Bukan hanya membicarakan konflik tanah saja, tapi juga berpengaruh besar pada pembangunan di sektor lainnya, seperti hukum, pertanian, ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, perekonomian dan kesejahteraan, sosial budaya, dll.

Konflik tanah dapat berimbas pada terhambatnya laju pembangunan. Percepatan pembangunan yang digadang-gadang dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa harus terkendala karena berbagai macam konflik tanah, seperti konflik pembebasan lahan, sengketa lahan, dominasi penguasaan lahan pertanian, perambahan hutan oleh oknum tidak bertanggungjawab, penyerobotan tanah negara, ketidakjelasan status hukum suatu lahan tanah atau redistribusi tanah yang tidak tepat sasaran.

Tentu saja hal ini akan membuat proses pembangunan menjadi lambat. Apalagi, seperti diketahui, konflik tanah merupakan salah satu konflik yang cukup pelik dan tidak semudah membalikkan tangan dalam penyelesaiannya. Konflik tanah dapat berefek domino di lini-lini yang lain, sehingga dibutuhkan kehati-hatian, waktu yang tidak sebentar serta komitmen yang kuat dalam upaya penyelesaiannya.

Hingga kini, data yang tercatat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan bahwa sejak tahun 2023 telah terjadi 241 konflik agraria yang merampas 638.188 hektar tanah, baik tanah pertanian, tanah adat, wilayah tangkap serta pemukiman.

Data ini sekaligus mentahbiskan Indonesia berada di posisi teratas diantara lima negara Asia lainnya, yaitu India, Kamboja, Filipina, Bangladesh dan Nepal yang tergabung dalam Asia NGO Coalition for Agrarian Reform and Rural Development.

Isu agraria yang begitu kompleks mengharuskan pemerintah dan para stake holder benar-benar serius merancang kebijakan yang solutif dan berasaskan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang kemudian kita kenal dengan reforma agraria.

Reforma agraria diharapkan dapat menjadi sebuah solusi yang adil dalam membantu menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia dengan menata ulang kembali pemilikan, penguasaan serta redistribusi tanah agar sesuai dengan peruntukannya.

Sekilas Sejarah Reforma Agraria di Indonesia

Ketika membicarakan masalah pertanahan, tentu kita sudah tidak asing dengan istilah reforma agraria, yaitu suatu kebijakan yang berisi proses penataan kembali atas pemilikan, penguasaan, penggunaan serta pemanfaatan sumber daya agraria.

Reforma agraria perlu dilakukan untuk mencapai kepastian hukum serta keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama kebijakan reforma agraria. Jika kesejahteraan dapat dicapai maka Indonesia pun akan bersiap untuk menyongsong era kemajuan dan berdaya saing di kancah dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun