Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Maraknya PDH PNS Dengan Beragam Model, Sudahkah Sesuai Aturan?

3 Februari 2023   07:07 Diperbarui: 4 Februari 2023   12:00 5106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sketsa model PDH PNS sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 (sumber:dokpri/Permendagri Nomor 11 Tahun 2020)

Keempat, hilangnya rasa malu. Sebagai PNS tentu harus memiliki rasa tanggungjawab terhadap profesinya. 

Ini artinya, seharusnya PNS harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat tentang arti kedisiplinan. 

Hilangnya rasa malu ketika melanggar aturan berbanding lurus dengan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja PNS.

Kelima, mudahnya dalam memeroleh pakaian dinas. Seperti diketahui, saat ini banyak pedagang umum yang bebas menjualbelikan pakaian dinas PNS beserta atributnya dengan harga yang kompetitif.

Mereka juga berlomba-lomba.mendesain baju dinas PNS tanpa mengikuti kaidah yang resmi. 

Hal ini tentu saja turut menjadi faktor penyebab maraknya PNS yang nir disiplin pakaian dinas.

Lalu, bagaimana solusinya ?

Menilik dari beberapa instansi vertikal yang ada, sebagian besar justru lebih patuh pada ketentuan pakaian dinas mereka. Mereka tidak bisa main-main dalam menentukan modelnya. 

Bahkan, di beberapa instansi telah melakukan pengadaan pakaian dinas bagi seluruh pegawainya. 

Tentu saja ini menjadi langkah yang positif untuk menyeragamkan pakaian dinas. Dari segi warna dan model seragam.

Bukan hanya itu, di beberapa instansi vertikal juga tidak membebaskan jual beli pakaian dinas dan atributnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun