Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

PNS dan Euforia Inovasi

9 Maret 2022   22:51 Diperbarui: 10 Maret 2022   08:32 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS.| Sumber: Tribunnews/Jeprima

Beberapa waktu belakangan PNS sangat dekat dengan inovasi. PNS diharapkan mampu mencipta inovasi, khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 

Kehadiran inovasi merupakan jawaban tantangan di era modern dengan perkembangan teknologi digital yang semakin canggih. Dengan adanya inovasi, besar harapan layanan yang diberikan dapat lebih prima, mudah, dan cepat.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, inovasi yang dibangun bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan sasaran untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Dengan adanya regulasi yang menyatakan bahwa PNS harus mampu berinovasi, tentu menjadi angin segar bagi para PNS yang memang memiliki kompetensi dalam hal ini. 

Mereka berlomba-lomba menciptakan inovasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Apalagi dalam tugas akhir pelaksanaan diklat kepemimpinan, PNS wajib membuat satu inovasi dengan proses milestone yang telah ditentukan. 

Inovasi ini dapat terus dikembangkan di organisasi perangkat daerah yang membidangi. Selain dari produk diklat kepemimpinan, inovasi juga dapat dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai dengan peruntukannya.

Begitu antusiasnya para PNS dalam mencipta inovasi, pemerintah pun mengapresiasi dengan menggelar berbagai kompetisi inovasi bagi para PNS. Tentu saja inovasi yang dilombakan harus melalui seleksi yang ketat dengan tingkat keunikan dan kebermanfaatan yang tinggi bagi masyarakat.

ilustrasi jenis-jenis inovasi daerah (sumber: jatengprov.go.id)
ilustrasi jenis-jenis inovasi daerah (sumber: jatengprov.go.id)

Euforia Inovasi, Tumpang Tindih Inovasi

Membeludaknya inovasi yang digagas oleh PNS dalam hal layanan publik maupun pemerintahan menjadi euforia tersendiri. Inovasi yang sejatinya memiliki karakteristik yang unik dan bernilai manfaat lebih, justru faktanya banyak inovasi yang tumpang tindih diantara inovasi lainnya. 

Biasanya, inovasi ini saling tumpang tindih antara inovasi di Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat. Inovasi yang tumpang tindih ini memiliki kesamaan fungsi dan sasaran yang justru memberikan data yang ambigu.

Salah satu contoh, inovasi data PNS. Inovasi yang mengelola data PNS dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah, meski dengan nama yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan kelola data PNS menjadi berbeda-beda sesuai dengan versinya masing-masing. 

Misalnya, jumlah PNS di daerah A menurut Pemerintah Pusat sebanyak 5000, menurut provinsi 4950 dan menurut daerah A 4955. Tentu saja ini akan justru menyulitkan pekerjaan yang seharusnya menjadi lebih mudah.

Bukan hanya itu, dengan adanya inovasi serupa di berbagai tingkat pemerintahan menjadikan pekerjaan penginputan juga menjadi ganda. Satu contoh, kita menginput data PNS di aplikasi data PNS Pemerintah Pusat, selanjutnya kita menginput data yang sama di aplikasi Pemerintah Provinsi. Tidak berhenti sampai disitu, ternyata kita juga harus menginput data yang sama untuk aplikasi yang ada di daerah.

Masalahnya, tidak semua PNS memahami tentang penginputan data yang berlapis-lapis ini. Ada sebagian PNS yang hanya menginput di aplikasi Pemerintah Pusat. Ada PNS yang menginput hanya di aplikasi daerah. Akibatnya, jumlah PNS antara versi Pemerintah Pusat dengan daerah bisa berbeda.

Kondisi ini menyebabkan kehadiran inovasi bukan membuat urusan menjadi efektif dan efisien tapi malah menjadi tidak efektif karena keberfungsian yang sama yang menyebabkan produk data yang dihasilkan menjadi tidak valid.

Inovasi Perlu Dievaluasi

Keberadaan inovasi sebenarnya sangat baik jika diimbangi dengan kapasitas dalam pembuatannya. Inovasi yang digagas secara sungguh-sungguh melalui riset dan telaah yang mendalam serta uji coba yang menekan tingkat risiko akan menghasilkan inovasi yang fungsional. 

Sebaliknya, inovasi yang dibuat secara sembarangan, terkesan asal jadi serta tidak dibarengi kapasitas pembuatnya justru akan menjadi inovasi yang disfungsi. Inovasi seperti ini biasanya tidak akan berusia lama alias mangkrak.

Oleh karena itu, perlu sekali untuk dilakukan evaluasi secara berkala terhadap inovasi yang sudah dan yang akan dibangun. Jangan sampai inovasi justru menjadi bumerang bagi pemerintah daerah sendiri. Alih-alih berinovasi, malah justru mempersulit pekerjaan.

Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih, sudah saatnya sistem aplikasi di Pemerintah Pusat dan Daerah saling bersinergi dan terintegrasi. Jangan ada lagi tumpang tindih inovasi yang justru membuat tidak efektif dan kerancuan data. Dengan sistem yang terintegrasi maka akan didapatkan data yang satu antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sekali lagi, inovasi bukan tentang kuantitasnya akan tetapi kualitasnya. Membangun begitu banyak inovasi tapi tidak mengedepankan kualitas justru dapat membuang-buang energi dan anggaran. 

Sudah dijelaskan pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah bahwa inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

Artinya, membangun inovasi harus disertai dengan komitmen untuk senantiasa melakukan pemeliharaan, pengembangan, peningkatan, dan perbaikan inovasi. Jika tidak, bukan tidak mungkin inovasi hanya akan menjadi sebuah produk gagal.

Sebagai bahan evaluasi, sudah saatnya kriteria kelayakan sebuah inovasi yang bermanfaat harus ditingkatkan untuk menyaring inovasi yang benar-benar layak untuk digunakan. Dengan adanya uji kelayakan yang lebih ketat maka akan melatih para PNS untuk terus berkarya tanpa mengabaikan nilai-nilai kualitas dari karyanya. 

Harapannya, inovasi yang tercipta akan semakin baik, semakin mampu mengurai permasalahan di lapangan dengan tingkat kebermanfaatan yang tinggi bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan yang ada apalagi hanya untuk ajang unjuk kemampuan saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun