Sekali lagi, inovasi bukan tentang kuantitasnya akan tetapi kualitasnya. Membangun begitu banyak inovasi tapi tidak mengedepankan kualitas justru dapat membuang-buang energi dan anggaran.Â
Sudah dijelaskan pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah bahwa inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Artinya, membangun inovasi harus disertai dengan komitmen untuk senantiasa melakukan pemeliharaan, pengembangan, peningkatan, dan perbaikan inovasi. Jika tidak, bukan tidak mungkin inovasi hanya akan menjadi sebuah produk gagal.
Sebagai bahan evaluasi, sudah saatnya kriteria kelayakan sebuah inovasi yang bermanfaat harus ditingkatkan untuk menyaring inovasi yang benar-benar layak untuk digunakan. Dengan adanya uji kelayakan yang lebih ketat maka akan melatih para PNS untuk terus berkarya tanpa mengabaikan nilai-nilai kualitas dari karyanya.Â
Harapannya, inovasi yang tercipta akan semakin baik, semakin mampu mengurai permasalahan di lapangan dengan tingkat kebermanfaatan yang tinggi bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan yang ada apalagi hanya untuk ajang unjuk kemampuan saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H