Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bersama LPSK, Saksi dan Korban KDRT Tak Perlu Takut Lagi Melapor

13 November 2018   20:09 Diperbarui: 13 November 2018   20:12 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber:http://www.yeniposta.de)

Ironinya, belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang peran dan fungsi LPSK secara menyeluruh. Padahal, jika masyarakat paham keberadaan LPSK di tengah-tengah mereka, tentu menghadapi proses hukum bukan lagi menjadi momok yang menakutkan bagi para saksi dan korban. Bersama LPSK diharapkan para saksi dan korban dapat mengemukakan kronologis masalah secara gamblang dengan rasa aman dan nyaman tanpa takut menghadapi tekanan, ancaman dan intimidasi yang dapat mempengaruhi keselamatan serta jalannya proses hukum.

Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, LPSK hadir salah satu tujuan utamanya adalah untuk mempresentasikan tujuan negara melindungi warganya sesuai dengan naskah pembukaan UUD 1945, termasuk mereka yang berada di posisi sebagai saksi dan korban pada kasus tindak pidana. Selain itu, pada batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga dan dipenuhi oleh negara, diantaranya hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak atas perlindungan diri pribadi dan keluarga serta hak bebas dari penyiksaan.

Saat ini LPSK tengah gencar dalam merangkul masyarakat khususnya para saksi dan korban. LPSK ingin para saksi dan korban mendapat hak yang penuh dalam memperoleh perlindungan diri dan keluarga. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan.

Secara lebih luas, LPSK juga mulai mengembangkan diri dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi guna mewujudkan pelayanan perlindungan saksi dan korban yang lebih maksimal dalam bentuk pengembangan pendidikan, penelitian serta pengabdian pada masyarakat. Terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh LPSK diharapkan dapat menjadikan LPSK menjadi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban yang handal dan profesional di Indonesia.

Berkaca dari cerita pengalamanku ketika berupaya menolong seorang perempuan korban KDRT tentu menjadi pelajaran berharga pada waktu yang akan datang, bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain. Aku jadi lebih paham alur proses hukum serta kemana bisa mendapatkan perlindungan saksi dan korban kejahatan. Bersama LPSK, saksi dan korban KDRT tak perlu takut lagi melapor.

LPSK bukan hanya melindungi saksi dan korban kejahatan dari sisi keamanan dan kenyamanan mereka tapi juga mendampingi dan memberikan bantuan para saksi dan korban dalam menghadapi realita dan sanksi sosial masyarakat yang dapat mempengaruhi kondisi mental dan psikis mereka serta proses pemulihan paska trauma, dll.

Adapun tugas dan kewenangan LPSK dalam pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan pasal 12 dan 12A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, meliputi :

  • Meminta keterangan secara lisan dan/ atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan
  • Menelaah keterangan, surat, dan/ atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan
  • Meminta salinan atau fotokopi surat dan/ atau dokumen yang terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
  • Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengelola rumah aman
  • Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman
  • Melakukan pengamanan dan pengawalan
  • Melakukan pendampingan saksi dan/ atau korban dalam proses peradilan
  • Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi

Melihat segenap upaya pengembangan diri dan inovasi yang dilakukan oleh LPSK, aku optimis LPSK akan dapat lebih maksimal dalam memberikan layanan perlindungan dan bantuan bagi para saksi dan korban secara penuh. Apalagi saat ini LPSK tengah menyambut era kepemimpinan baru periode 2018-2023, besar harapan LPSK semakin berintegritas. Semoga !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun