Dua hari lalu saya kedatangan beberapa tenaga guru honorer K2 yang menanyakan tentang peraturan batasan usia bagi pelamar CPNS untuk kategori honorer daerah.
Dengan wajah yang sendu mereka mencoba untuk berharap bahwa usia mereka masih bisa berkesempatan mengikuti ujian CPNS. Sebagai kasubbag informasi kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah, saya berupaya memberikan penjelasan terkait dengan batas maksimum usia pelamar CPNS.
"Saya cuma lebih dua bulan bu...35 tahun lebih dua bulan...mohon bisa ikut tes ya Bu..."
"Saya udah lama mengabdi Bu...masa gak dikasi kesempatan..."
"Tolong Bu...saya berharap bisa ikut tes CPNS tahun ini..."
Jujur, sesak rasanya dada ini melihat mereka yang begitu berharap bisa ikut ujian CPNS namun terkendala dengan batasan usia. Namun, siapa lah saya...ketika peraturan sudah ditetapkan bahwa usia maksimal pelamar adalah 35 tahun, ya artinya harus dipatuhi sedemikian rupa. Tidak bisa dibantah apalagi diubah dengan seenaknya.
Dengan berat hati dan perlahan  saya sampaikan :
"Mohon maaf ibu...bapak...memang sudah ada peraturannya di Permen PAN-RB 36/2018 batas maksimal usia 35 tahun...usia melebihi itu tidak bisa ikut ujian CPNS...kami juga harus mematuhi peraturan itu...jadi mohon maaf sekali..."
Lantas apa yang terjadi ?
Pecahlah tangis mereka, tepat di hadapan saya. Sangat memilukan. Entah apa yang saya rasakan, yang jelas saya turut merasa sangat bersedih.
Saya bisa merasakan betapa hancurnya hati mereka tatkala asa yang sudah bertahun-tahun dirajut harus lenyap seketika karena sebuah peraturan dan segala keterbatasan yang ada. Saya sangat paham, bagaimana mereka begitu ingin menjadi seorang PNS dan akhirnya harus gagal karena faktor usia.
Ketika itu, saya cuma bisa menyabarkan mereka serta berusaha untuk menguatkan dan memberi sedikit motivasi bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Kecewa boleh tapi tidak berlebihan.
Lebih baik ikhlas bersabar dan serahkan semua sama Tuhan. Biar Tuhan yang akan membukakan jalan yang terbaik. Bukankah tidak ada yang tidak mungkin ketika Tuhan berkehendak ?
Dari kenyataan ini, empati saya kembali terasah. Kemarin saya anggap batasan usia (yang sempat jadi polemik) adalah hal yang biasa saja, tapi faktanya memang itu menjadi problematika sosial yang laik untuk dikaji secara lebih matang, bukan hanya melihat dari sisi tata aturan baku tapi juga hati nurani.
Bahwa, produktifitas kinerja bukan hanya sebatas usia tapi juga lamanya pengalaman dan kualitas dalam mengabdi. Artinya, kalau mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun pada negeri ini, bukankah kualitas kerja mereka sudah patut diapresiasi tinggi ?
Meski demikian, saya yakin pemerintah juga tidak menutup mata dengan realita ini. Saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan mengenai pelaksanaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan adanya PPPK, diharapkan para tenaga honorer yang tidak bisa ikut ujian CPNS dapat beralih ke jalur PPPK ini.
Besar harapan, pada jalur PPPK ini benar-benar ada dispensasi terkait dengan batasan usia maksimal bagi para pelamarnya. Setidaknya, melalui jalur PPPK ini harapan dan impian para tenaga honorer dapat lebih terwujud untuk menjadi seorang pegawai pemerintah dan memiliki hak serta kedudukan yang hampir sama dengan PNS.
Pada akhirnya, semoga penerimaan CPNS tahun 2018 lebih baik pelaksanaannya dan bagi tenaga honorer K2 yang belum memenuhi syarat untuk mengikuti ujian seleksi CPNS tidak berkecil hati.Â
Kita tunggu hasil godokan Peraturan Pemerintah tentang jalur PPPK untuk para tenaga honorer yang bercita-cita menjadi pegawai pemerintah namun tidak bisa melalui jalur penerimaan CPNS, tetap semangat mengabdi dan mendedikasikan diri untuk negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H