Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kenaikan Iuran: Momentum Implementasi Gotong Royong untuk Indonesia Lebih Sehat

19 September 2016   17:14 Diperbarui: 19 September 2016   17:21 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber:anakusehat.com)

Pun dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah tentang BPJS Kesehatan. Baru-baru ini, tepatnya mulai tanggal 1 April 2016 iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) mengalami perubahan tarif iuran. Melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden tersebut telah ditetapkan mengenai perubahan iuran bagi peserta perorangan (Peserta Bukan Penerima Upah).

Secara garis besar, kenaikan iuran peserta diperuntukkan peserta kelas 1 dan kelas 2, yaitu masing-masing sebesar Rp.20.500,-(awal Rp.59.500,- menjadi Rp.80.000,-) dan Rp.8.500,- (awal Rp.42.500,- menjadi Rp.51.000,-) sementara peserta kelas 3 tidak mengalami perubahan (Rp.25.500,-).

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dengan pengecualian jika tanggal 10 bertepatan dengan hari libur maka pembayaran wajib dilakukan pada keesokan harinya (hari kerja berikutnya).

Jika terlambat dalam pembayaran iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka pihak BPJS Kesehatan akan melakukan pemberhentian sementara secara otomatis terhadap masa aktif kartu JKN tersebut. Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan tidak dapat menggunakan kartu JKN-nya untuk berobat secara gratis. Namun, kartu JKN tersebut dapat diaktifkan kembali dengan melakukan pembayaran penuh (sesuai rincian tagihan) sekaligus dendanya sehingga dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan termasuk layanan rawat inap.

Besaran denda keterlambatan ini juga mengalami kenaikan per 1 April 2016, yaitu yang semula 2% menjadi 2,5% dengan jumlah tertunggak maksimum 12 bulan dan denda tertinggi Rp.30.000.000,-. Untuk memperoleh informasi detil mengenai rincian dan pembayaran dapat langsung menghubungi kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat.

Kebijakan pemerintah ini merupakan upaya perbaikan-perbaikan yang terus dilakukan guna mewujudkan Indonesia yang lebih baik dalam hal kesehatan. Pembentukan karakter bangsa yang disiplin dan bertanggungjawab merupakan langkah awal untuk memperlancar proses pembangunan di bidang kesehatan.

Dengan disiplin dan bertanggungjawab maka prinsip gotong-royong dalam BPJS Kesehatan ini akan berjalan dengan lebih baik. Itu artinya, mereka yang sakit akan terbantu oleh iuran mereka yang tidak sakit (subsidi silang) untuk mendapatkan layanan kesehatan yang jauh lebih layak, lebih baik dan lebih menjangkau luas hingga ke pelosok negeri.

Mengapa kita perlu menjadi peserta BPJS Kesehatan ?

Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Jaminan kesehatan, bagi saya sangat penting mengingat sakit dapat datang kapan saja. Kesiapan diri tentu menjadi hal yang sangat membantu agar kita dapat mengupayakan kesembuhan yang lebih baik ketimbang mereka yang tidak mempersiapkan apapun.

Namun, pada prinsipnya tidak ada diantara kita yang menginginkan sakit bukan ? bagaimanapun juga, pasti doa terbaik kita adalah senantiasa sehat. Lantas jika kita sehat, sia-sia kah kepesertaan kita di BPJS Kesehatan ? tentu saja tidak. Ingat, BPJS Kesehatan menggunakan prinsip gotong-royong dalam kinerjanya. Itu artinya, kita dilibatkan dalam gotong-royong tersebut untuk membantu saudara-saudara kita peserta BPJS Kesehatan lainnya yang sedang tertimpa musibah sakit guna memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik. Nah, bermanfaat untuk kebaikan bukan ?! ibarat kata, sudah kita diberi kesehatan kita juga diberi kesempatan untuk berbuat kebaikan menolong orang lain.

Dibandingkan dengan jaminan kesehatan konvensional lainnya, saya rasa BPJS Kesehatan jauh lebih recommended karena memiliki beberapa keunggulan yang dimiliki, yaitu :

  • Besaran iuran bulanan yang termasuk terjangkau oleh berbagai kalangan
  • Layanan kesehatan yang layak dan memadai sesuai dengan tingkat kelas
  • Layanan kesehatan yang menjangkau hingga pelosok nusantara
  • Jaminan kesehatan yang berada langsung dibawah naungan pemerintah
  • Kemudahan dalam penggunaan praktik layanan kesehatannya
  • Edukasi budaya bangsa melalui prinsip gotong-royong

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun