Mohon tunggu...
Fifi Ainil Mufiddah
Fifi Ainil Mufiddah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Pajak Penghasilan atas Devisa Hasil Ekspor: Menyongsong Stabilitas Ekonomi Nasional

28 November 2024   23:37 Diperbarui: 28 November 2024   23:58 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya, 16 November 2024. Tax Center Universitas Airlangga mengadakan acara yang mengusung tema yang sedang hangat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024. Topik ini mengupas tentang "Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia." Peraturan ini berlaku mulai 20 Mei 2024, dan bertujuan untuk menjaga stabilitas moneter sekaligus memperkuat sistem keuangan nasional.

Dalam acara ini, Tax Center Universitas Airlangga mengundang Nur Hidayanti Ilmi, seorang konsultan pajak berpengalaman dari MUC Consulting, untuk memberikan paparan mendalam terkait implementasi dan dampak dari PP Nomor 22 Tahun 2024. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Peraturan ini terdiri dari tujuh pasal yang mengatur berbagai aspek seperti kriteria instrumen, jenis instrumen, tata cara, dan tarif pemotongan pajak.

"PP ini dirancang untuk memastikan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam Indonesia tetap terkelola dalam sistem keuangan nasional, sehingga stabilitas moneter dapat terjaga," ujar Ilmi 

Indonesia yang dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, menghasilkan berbagai produk unggulan yang menjadi andalan dalam sektor ekspor. Kekayaan tersebut meliputi hasil tambang seperti timah dan nikel, hasil perkebunan seperti jagung, kopi, dan karet, hasil kehutanan seperti briket kayu, hingga hasil perikanan seperti tuna dan udang. Sebagai negara yang berperan besar dalam pasar komoditas global, devisa yang dihasilkan dari aktivitas ekspor ini menjadi sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengatur aliran devisa tersebut agar tetap berada dalam sistem keuangan nasional dan tidak berdampak negatif terhadap ekonomi domestik.

Lebih lanjut, Nur Hidayanti Ilmi juga menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 memiliki keterkaitan yang erat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yang menjadi dasar kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor.  Yang mana peraturan ini mengatur kebijakan eksportir untuk menaruh sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia , sedangkan PP nomor 22 tahun 2024 mengatur tentang intensif dari dhesda ke dalam keuangan yang akan ditempatkan. 

Yang mana kedua peraturan tersebut lebih fokus untuk sumber daya alam yang berasal dari barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, Kehutanan, dan juga perikanan. 

Dalam peraturan sebelumnya (PP nomor 36 tahun 2023) eksportir diwajibkan untuk memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus yang ditentukan.

"Eksportir diwajibkan untuk menempatkan devisanya ke rekening khusus DHE SDA, baik melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau melalui bank yang memiliki izin untuk melakukan usaha valuta asing. Ketentuan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa devisa hasil ekspor tidak keluar dari sistem keuangan nasional dan tetap memberikan manfaat bagi perekonomian domestik," jelas Ilmi 

PP nomor 36 tahun 2023 juga mengatur bahwa minimal 30% dari DHE SDA harus tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan. Dana ini dapat ditempatkan pada instrumen seperti deposito, term deposit di Bank Indonesia, atau surat sanggup yang diterbitkan LPEI. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa nasional.

Nur Hidayanti Ilmi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung stabilitas moneter di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global. "Dengan pengelolaan DHE SDA yang baik, Indonesia dapat memperkuat ekonominya dan memaksimalkan manfaat dari kekayaan sumber daya alam yang melimpah," ungkapnya.

Melalui acara ini, diharapkan para pelaku usaha dan eksportir lebih memahami peraturan terbaru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara ekspor sumber daya alam dan kepentingan ekonomi domestik.

PP Nomor 22 Tahun 2024 diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kontribusi devisa dari sektor sumber daya alam dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Kebijakan ini tidak hanya fokus pada pemasukan pajak, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya ekonomi Indonesia," pungkas Nur Hidayanti Ilmi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun