PP Nomor 22 Tahun 2024 diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kontribusi devisa dari sektor sumber daya alam dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Kebijakan ini tidak hanya fokus pada pemasukan pajak, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya ekonomi Indonesia," pungkas Nur Hidayanti Ilmi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!