Tenaga kerja dan upahnya tidak dapat di pisahkan karena keduanya memiliki hubungan yang sangat erat dan keduanya sangat berkesinambungan, tenaga kerja dan upah menjadi tema yang menarik untuk di bahas di dalam tema artikel saya kali ini. Islam sangat memuliakan dan mencintai umat muslim yang gigih dalam bekerja untuk kehidupannya baik menghidupi dirinya sendiri ataupun menghidupi keluarganya bagi yang sudah berkeluarga.
Kemuliaan orang yang bekerja terletak pada konstribusinya bagi kemudahan orang lain atau yang mendapat jasa atau tenaganya kecenderungan umat islam menghormati orang yang memiliki pekerjaan yang mau berusaha untuk mendapatkan banyak uang,tapi dengan begitu bukan berarti islam merendahkan orang yang berprofesi rendah sikap merendahkan dengan memandang rendah pekerjaan orang lain sangat di tentang oleh islam.
Islam mengajarkan kita untuk membedakan yang mana yang hak dan yang mana yang kewajiban, dalam ketenaga kerjaan seorang majikan dengan karyawan memiliki hak dan kewajiban masing-masing di antara keduanya maka dari itu seorang majikan memperoleh haknya kepada karyawanya dan bagaimana kewajiban si karyawan terhadap atasanya, begitulah aturanya islam.karena dlam islam begitu detailnya mengatur mengenai hak dan kewajiban sehingga antara karyawan dan atasanya memperoleh hak yang sama.
Dalam hadis dan sunahnya Rasulullah telah di singgung bahwasanya bagaimana perlakuan majikan terhadap karyawanya dalam hal memberi upah.berikut hadis Rasullullah "Dari Abdullah bin Umar ia berkata,Rasulullah SAW bersabda:Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."(HR.Ibnu Majah ).
Maksut dari hadis di atas adalah segeralah menunaikan hak si karyawan setelah selesai melakukan pekerjaan, begitu si karyawan selesai melakukan tugasnya hendaklah memberikan upah sebagai pengganti jerih payah dalam memberi upah pun sang majikan harus bersikap adil yakni tidak berat sebelah dan tidak memihak atau menyamakan satu dengan yang lainnya.tekadang dalam memberikan gaji harus di pertimbangkan beban biaya hidup dan jumlah orang yang menjadi tanggungan.
Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahanya dari waktu yang telah di sepakati sebelumnya jadi pada dasarnya sang majikan harus memberikan gaji kepada karyawan tepat waktu tidak boleh di undur-undur seperti contoh berikut jika di sepakati gaji di berikan setiap awal bulan maka gaji harus di berikan di awal bulan dan di berikan di tanggal tertentu yang telah di sepakati oleh keduanya,jika di telah di sepakati di akhir bulan maka harus di berikan di akhir bulan ,jika di akhirkan tanpa ada udzur maka sang majikan telah bertindak dhzolim.
Hak dan kewajiban majikan terhadap pekerja telah di atur sebelumnya dan ini harus di laksanakan oleh kedua belah pihak di antaranya:
A.Hak pekerja
1) Berhak memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuanya.
2) Berhak atas upah yang telah di janjikan sebelumnya.
B.Kewajiban Pekerja
1.Melaksanakan pekerjaan sendiri pekerjaan yang sudah di perjanjikan.
2.Melaksanakan sendiri seesuai dengan waktu yang telah di janjikan.
3.Melaksanakan pekerjaan dengan benar.
4.Menjaga keselamatan barangyang di percayakan kepadanya.
Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahanya dari setiap waktu yang telah di janjikan sebelumnya, saat pekerja itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai dengan kesepakatan .Seperti halnya jika telah di sepakati bahwa gaji di berikan setiap bulanya,maka wajib di berikan di awal atau di akhir bulan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.apabila dilanggar oleh sang bos maka itu termasuk perbuatan yang dzholim
.Al Munawi berkata,"Di haramkan menunda pemberian gaji padahal ia mampu menunaikanya tepat waktu .Islam melihat upah sangat besar kaitanya dengan moral ,karena upah dalam islam tidak hanya sebatas materi (keduniaan)tetapi menembus batas kehidupan,sesuai dengan prinsip dasar islam yang telah ada upah tidak bergantung pada faktor penawaran atau permintaan tenaga kerja,secara umum islam tidak memberikan upah berada di bawah tingkat minimum yang di tetapkan berdasarkan kebutuhan pokok kelompopk kerja,tetapi islam juga tidak membiarkan adanya kenaikan upah melebihi tingkat tertentu yang ditentukan berdasarkan jumlah produksi.
Islam sangat melarang manusia memakan harta dengan cara yang bathil atau Mengupah karyawan semaunya padahal sebenarnya ia mampu membayar lebih ,ini merupakan sifat tercela yang tidak pantas untuk kita tiru karena itu sama saja kita melakukan suatu tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain, dalam alqur'an telah di sebutkan bahwasanya;
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menentapkan dengan adil .sesungguhnya allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu .sesungguhnya allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat,"(QS An-Nisa[4]:58).
Tidak sedikit para pengusaha dengan alasan ketidakmampuanya membayarupah karywan semaunya,padahal keuntungan seorang majikan melimpah.Hanya dengan sedikit permainan sehingga dapat mengupah karyawan dengan upah yang rendah.
Saat ini di negara kita sudah banyak yang menerapkan upah atau gaji dengan kebijakan pemerintahUMR (Upah Minimun Regional),namun juga masih banyak juga yang memilih menetapkan upah atau gaji sesuai tingkat pekerjaanya masing-masing dan sesuaui dengan professioanal pekerja. waktu menerima upah atau gaji sesaui dengan tingkat pekejaanya.disini islam adalah sebagai solusi dari berbagai masalah yang ada di dunia ini .Takterkesuali masalah dalam bidang ekonomi .
Oleh karena itu marilah kita sadari bahwa sudah saatnya kita kembali kejalan Allah ,dengan begitu saatbanyaknya masalah yang menimpa kehidupan kita terutama masalah duniawi kita dapat menyelesaikanya dengan hati yang tegar dan berpegang teguh pada ajaran agama kita.dengan demikian kita akan selalu siap menjalani permasalahan hidup .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H